Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Pihak Ketiga di Bank Capai Rp 6.558 Triliun

Kompas.com - 14/06/2021, 12:37 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan dana masyarakat di perbankan semakin gemuk di perbankan. Bank Indonesia (BI) mencatat, dana pihak ketiga (DPK) meningkat 11,5 persen year on year (yoy) menjadi Rp 6.558 triliun pada April 2021.

Kenaikan ini lebih tinggi dari bulan sebelumnya. Mengingat pada Maret 2021, DPK perbankan hanya tumbuh 9,5 persen yoy menjadi Rp 6,549,3 triliun.

Bila dirinci berdasarkan komponen pembentuknya, giro mengalami melesat 19,5 persen yoy menjadi Rp 1.664,5 triliun. Lalu tabungan tumbuh 12,8 persen yoy menjadi Rp 2.197,7 triliun. Sedangkan deposito tumbuh 6,1 persen yoy menjadi Rp 2.695,8 triliun.

Baca juga: Soal Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Pengusaha: Uang Tip yang Dibudidayakan

Lebih menarik, giro milik perorangan melonjak 56 persen yoy menjadi Rp 241,7 triliun. Sedangkan giro korporasi tumbuh 17,8 persen yoy menjadi Rp 1.193,7 triliun pada April 2021.

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih menyebut, kondisi giro tersebut menunjukkan dana di berbagai perusahaan sudah siap digunakan untuk produksi. Dia melihat bila kondisi ekonomi semakin membaik didukung dengan keyakinan konsumen yang menguat ke depan dana murah bisa jadi semakin berkurang.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) mencatatkan kenaikan DPK 41,07 persen yoy dari Rp 205,18 triliun menjadi Rp 289,46 triliun per April 2021. Direktur Distribution & Ritel Funding BTN Jasmin bilang dana murah atau current account saving account (CASA) berkontribusi sebesar 40 persen.

“Pertumbuhan DPK ini terjadi karena strategi bank memang mengincar dana-dana murah seiring dengan pola nasabah yang saat ini lebih banyak menahan belanja. Karena bisnis masih belum maksimal,” ujar Jasmin kepada Kontan.co.id pada pekan lalu.

Baca juga: Mengenal Investasi ETF yang Disebut-sebut Cocok untuk Investor Pemula

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com