Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Bocoran Kemenkeu Soal Ciri-ciri Sekolah yang Bakal Kena PPN

Kompas.com - 14/06/2021, 14:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa barang/jasa, termasuk jasa pendidikan alias sekolah.

Teranyar, tak semua sekolah dikenakan tarif PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, PPN akan dikenakan untuk sekolah-sekolah tertentu.

Baca juga: Catat, Pemerintah Tak Kenakan Pajak Untuk Sembako di Pasar Tradisional

Neil menyebut, sekolah nirlaba/sekolah subsidi kemungkinan tidak akan dikenakan tarif PPN.

Pasalnya, masyarakat kelas bawah tidak akan menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah berbayar, jika masih ada sekolah gratis yang kukikulumnya tak kalah bagus dari sekolah premium.

"Ada pendidikan yang tidak berbayar, misalnya sekolah negeri, atau berbayar walaupun negeri. Ini kan terjadi perbedaan. Saya rasa kalau tidak dapat beasiswa, masyarakat lapisan bawah tidak akan pergi ke sekolah yang berbayar karena sekolah tidak berbayar juga banyak yang bagus," kata Neil dalam konferensi virtual, Senin (14/6/2021).

Neil menuturkan, jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tentu akan dikategorikan oleh beberapa hal, salah satunya dari besaran iuran yang harus dibayar.

Jika iuran melewati ambang batas yang diatur pemerintah, maka sekolah tersebut wajib membayar PPN.

Baca juga: Pajak Adalah Pungutan Negara: Definisi, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Kendati demikian, kategori ini masih akan dibahas dan diperdalam.

"Kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan. Oleh karena itu kita tunggu, tapi sudah lebih jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu, itu akan dikenai PPN," tutur Neil.

Neil memastikan, pengenaan tarif PPN pada sekolah akan melihat kemampuan bayar pengguna jasa tersebut, dalam hal ini orang tua/wali murid yang menyekolahkan anaknya di sekolah tertentu.

"Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, kemudian dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya, misalnya sekolah-sekolah SD negeri dan sebagainya, ini tidak dikenakan PPN," pungkas dia.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan hal serupa. Pengenaan tarif PPN akan dilihat dari jenis barang/jasa yang dikonsumsi masing-masing masyarakat.

Baca juga: Jelaskan Pertimbangan PPN Sembako dkk, Kemenkeu Sebut The Death of The Income Tax

Menurutnya, pengenaan tarif PPN tidak bisa disamakan untuk barang-barang tertentu seperti daging wagyu dengan daging sapi biasa yang dijual di pasaran.

Begitu juga untuk beras premium dengan beras Bulog.

"Orang yang belajar di sekolah-sekolah nirlaba/subsidi, tidak kena PPN. Tapi yang belajar privat dan bersekolah di sekolah mahal, juga tidak kena PPN. Menurut hemat kami ini menjadi tidak adil, tidak fair, sehingga kita kekurangan kesempatan untuk memungut pajak kelompok kaya untuk didistribusi kepada orang miskin," pungkas Yustinus minggu lalu.

Selain jasa pendidikan, RUU menambah objek jasa baru yang dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Baca juga: Wacana PPN Sembako Bikin Harga Pangan Naik?

Lalu, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com