Neil memastikan, pengenaan tarif PPN pada sekolah akan melihat kemampuan bayar pengguna jasa tersebut, dalam hal ini orang tua/wali murid yang menyekolahkan anaknya di sekolah tertentu.
"Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, kemudian dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya, misalnya sekolah-sekolah SD negeri dan sebagainya, ini tidak dikenakan PPN," pungkas dia.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan hal serupa. Pengenaan tarif PPN akan dilihat dari jenis barang/jasa yang dikonsumsi masing-masing masyarakat.
Baca juga: Jelaskan Pertimbangan PPN Sembako dkk, Kemenkeu Sebut The Death of The Income Tax
Menurutnya, pengenaan tarif PPN tidak bisa disamakan untuk barang-barang tertentu seperti daging wagyu dengan daging sapi biasa yang dijual di pasaran.
Begitu juga untuk beras premium dengan beras Bulog.
"Orang yang belajar di sekolah-sekolah nirlaba/subsidi, tidak kena PPN. Tapi yang belajar privat dan bersekolah di sekolah mahal, juga tidak kena PPN. Menurut hemat kami ini menjadi tidak adil, tidak fair, sehingga kita kekurangan kesempatan untuk memungut pajak kelompok kaya untuk didistribusi kepada orang miskin," pungkas Yustinus minggu lalu.
Selain jasa pendidikan, RUU menambah objek jasa baru yang dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
Baca juga: Wacana PPN Sembako Bikin Harga Pangan Naik?
Lalu, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.