Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPnBM Mobil Didiskon tapi Sembako Akan Dipajaki, Begini Kata Ditjen Pajak

Kompas.com - 14/06/2021, 15:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberian diskon Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil 1500 cc.

Di sisi lain, pemerintah justru berencana menarik PPN untuk bahan pangan/sembako. Kebijakan ini memicu kemarahan publik. Masyarakat merasa pemerintah lebih pro kepada masyarakat kelas atas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor angkat bicara.

Baca juga: Diskon PPnBM Mobil Diperpanjang hingga Agustus 2021

Neil mengatakan, kebijakan perpajangan diskon PPnBM jangan dilihat dari siapa yang merasakan. Tapi harus dilihat dari dampak dari kebijakan tersebut kepada seluruh masyarakat.

"Ini jangan dilihat siapa yang beli (mobil berkat diskon PPnBM), tapi di sini pertimbangannya adalah kenapa diberikan?," kata Neil dalam konferensi virtual, Senin (14/6/2021).

Neil menjelaskan, kebijakan PPnBM diberikan karena banyak masyarakat kelas atas yang enggan membelanjakan uangnya. Mereka cenderung mempertebal dompet dengan menaruh uang di bank.

Hal ini menyebabkan uang tidak berputar, sehingga berdampak pada produsen mobil maupun industri otomotif lainnya.

"Ini akan berdampak pada produsen sektor-sektor tertentu. Salah satu sektor produsen tertentu yang proporsi sektor penunjangnya besar itu adalah industri otomotif," tutur Neil.

Baca juga: Ditjen Pajak Kirim Email ke 13 Juta Wajib Pajak, Isinya Penjelasan soal PPN Sembako

Halaman:


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com