Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelamar CPNS 2021 Dipastikan Gugur jika Lakukan Ini Saat Mendaftar

Kompas.com - 14/06/2021, 15:16 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan pendaftaran CPNS 2021 sudah resmi dirilis seiring terbitnya Permen PAN-RB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah mengumumkan aturan terkait seleksi CPNS 2021 itu pada Senin (14/6/2021).

Salah satu aturan poin yang diatur dalam regulasi tersebut yakni terkait tata cara pendaftaran CPNS 2021. Pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan, pelamaran CPNS 2021 dilakukan secara daring melalui SSCASN.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Diumumkan, Simak Link Berikut

Proses pelamaran CPNS 2021 tersebut disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Selanjutnya, dalam Pasal 30 ayat (2) dijelaskan bahwa pada tahun anggaran yang sama pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:

  1. PNS; atau
  2. PPPK

Pelamar CPNS 2021 hanya dapat melamar pada satu instansi dan jabatan. Bagaimana jika pelamar mendaftar pada lebih dari satu formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan?

Pasal 30 ayat (4) menyebutkan, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar:

  1. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
  2. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda

Baca juga: Resmi Diumumkan, Ini Aturan dan Syarat Daftar CPNS 2021 Terbaru

Tahapan seleksi CPNS 2021

Pada Pasal 22 aturan itu, disebutkan bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. perencanaan;
  2. pengumuman lowongan;
  3. pelamaran;
  4. seleksi;
  5. pengumuman hasil seleksi;
  6. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan
  7. pengangkatan menjadi PNS.

Adapun Pasal 23 ayat (1) menhelaskan mengenai perencanaan pengadaan PNS yang paling sedikit meliputi jadwal pengadaan PNS dan prasarana dan sarana pengadaan PNS.

Jadwal pengadaan PNS sebagaimana ditetapkan oleh PPK dan Ketua Panselnas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan ditembuskan kepada Menteri dalam hal ini Menpan RB.
Prasarana dan sarana pengadaan PNS paling sedikit meliputi:

  1. prasarana yang berupa peraturan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PNS;
  2. sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan PNS; dan
  3. prasarana dan sarana bagi pelamar.

Baca juga: Apa Sudah Bisa Buat Akun di sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS 2021?

Selain perencanaan pengadaan, panitia seleksi instansi melakukan:

  1. penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi;
  2. penentuan Jabatan kebutuhan khusus;
  3. pengelompokan Jabatan; dan
  4. penyusunan pedoman SKB tambahan.

Pada Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi dikelola oleh masing-masing panitia seleksi instansi. Helpdesk/call center/media sosial resmi dimuat dalam SSCASN.

Diketahui bersama, pemerintah akhirnya secara resmi menyampaikan pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Senin (14/6/2021).

Pengumuman tersebut disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), melalui link www.youtube.com/watch?v=6j6uRQZh6wI.

Baca juga: Berubah Lagi, Kapan Pendaftaran Seleksi PPPK dan CPNS 2021 Dibuka?

Dalam keterangan pada akun YouTube tersebut, disebutkan bahwa Kemenpan RB telah menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Aturan tersebut antara lain:

  1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS
  2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
  3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

Dijelaskan, dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021, Kemenpan RB menyelenggarakan sosialisasi terkait tiga peraturan tersebut.

Sosialisasi kali ini dipaparkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com