Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya

Kompas.com - 14/06/2021, 16:23 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pinjaman online ilegal masih marak bermunculan sehingga tak jarang masih ada masyarakat yang menjadi korban.

Kasus terbaru yang terjadi awal Juni lalu, seorang guru TK di Malang yang terlilit utang hingga ratusan juta rupiah, hingga dipecat dari pekerjaannya karena kerap kali ditagih oleh kawanan dedt collector.

Pinjaman online merupakan layanan pembiayaan yang disediakan oleh badan tertentu secara online/daring. Namun, tidak semua pinjaman online terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga masuk kategori ilegal.

Baca juga: Korea Selatan Ingin Terlibat di Proyek LRT Bali dan MRT Jakarta Fase 4

Pinjaman online ilegal juga kerap tidak berbadan hukum. Hal ini membuat proses kerjanya tidak mengikuti prosedur yang sudah dibuat oleh OJK.

Berdasarkan siaran pers OCBC NISP yang diterima Kompas.com, Senin (14/6/2021), pinjaman online ilegal berbahaya karena pembiayaan yang Anda dapatkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Ada potensi penipuan yang besar dan bisa membuat Anda terlilit utang besar. Jadi, bukannya mendapatkan bantuan dana segar, justru Anda malah semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan,” tulis OCBC NISP.

Baca juga: Menteri Investasi Akui Keberpihakan Pemerintah ke UMKM Belum Maksimal

Adapun ciri pinjaman online ilegal antara lain :

1. Tidak terdaftar serta tidak memiliki surat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak memiliki legalitas yang sah.

2. Aplikasi pinjaman ilegal biasanya meminta akses data peminjam, bahkan yang tidak berhubungan dengan proses peminjaman.

3. Menetapkan bunga, denda, dan biaya tinggi tanpa penjelasan yang tertera dalam perjanjian.

4. Menagih angsuran tanpa etika. Umumnya disampaikan dengan ancaman dan kalimat kasar. Penagih atau debt collector tersebut juga tidak mempunyai sertifikat penagihan.

5. Lokasi kantor tidak jelas. Umumnya, kantor pinjaman online ilegal terletak di luar negeri, sehingga jika terjadi kasus, pihak berwenang akan kesulitan untuk melacaknya

6. Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan, sehingga peminjam tidak akan bisa menyampaikan aduannya jika terjadi suatu masalah.

Baca juga: Pelamar CPNS 2021 Dipastikan Gugur jika Lakukan Ini Saat Mendaftar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com