JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pendaftaran CPNS 2021 sudah resmi dirilis pada Senin (14/6/2021), termasuk mengenai ketentuan ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021.
Aturan terkait SKD CPNS 2021 termuat dalam PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1), SKD CPNS 2021 berlangsung menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
“SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS,” demikian bunyi Pasal 35 ayat (2) aturan tersebut.
Baca juga: Resmi Diumumkan, Ini Aturan dan Syarat Daftar CPNS 2021 Terbaru
Selanjutnya, pada Pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa SKD CPNS 2021 meliputi:
PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS juga menjelaskan mengenai materi ujian SKD CPNS 2021, termasuk tentang tujuan dari digelarnya masing-masing mata ujian.
Pada Pasal 36 disebutkan bahwa TWK SKD CPNS 2021 bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
Baca juga: Pelamar CPNS 2021 Dipastikan Gugur jika Lakukan Ini Saat Mendaftar
Penjelasan mengenai tes intelegensia umum atau TIU dimuat dalam Pasal 37. Ujian TIU CPNS 2021 bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
Kemampuan verbal dalam ujian TIU SKD CPNS 2021 meliputi:
Sedangkan kemampuan numerik pada ujian TIU SKD CPNS 2021 meliputi:
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Diumumkan, Simak Link Berikut
Adapun kemampuan figural yang diujikan pada TIU SKD CPNS 2021 meliputi:
Selanjutnya, ketentuan mengenai ujian TKP CPNS 2021 termuat dalam Pasal 38. Disebutkan bahwa tes karakteristik pribadi bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
Baca juga: Simak Ketentuan Bobot Penilaian SKD dan SKB CPNS 2021
Ketentuan SKD CPNS 2021 dijelaskan pada Pasal 39 aturan ini, disebutkan bahwa pelaksanaan SKD yang menggunakan sistem CAT dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit. Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri.
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Syarat Pelamar CPNS Penyandang Disabilitas: Wajib Buat Video Singkat
Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Nantinya, hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.
Kemudian, hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil SKD kepada seluruh pelamar.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Baca juga: Apa Sudah Bisa Buat Akun di sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS 2021?
Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
Adapun jika nilai urutan tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.