Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani ke Pedagang Pasar: Barang Untuk Rakyat Nggak Dikenai Pajak...

Kompas.com - 14/06/2021, 19:51 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengunggah foto di akun instagram resminya, @smindrawati, Senin (14/6/2021).

Unggahan tersebut berisi 1 video dan beberapa foto ketika ia berkunjung ke Pasar Santa, Jakarta Selatan, pagi hari ini.

Di dalam video yang ia unggah, terlihat ia sedang berbincang dengan beberapa pedagang sembari memilih barang belanjaan.

Di video tersebut, salah satu pedagang mengungkapkan keresahannya mengenai wacara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako.

Baca juga: Sri Mulyani Was-was, Naiknya Kasus Covid-19 Bisa Bikin Ekonomi RI Jeblok Lagi

Sri Mulyani pun memberi penjelasan kepada pedagang tersebut, pemerintah tidak memungut pajak sembako yang dijual di pasar tradisional.

"Kena pajak sembako? Aku nggak ngambil pajak, nggak ada PPN sekarang. Yang barang-barang untuk rakyat ini nggak dikenai," ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari akun instagramnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)


Pada keterangan unggahannya ia menjelaskan, pemerintah tidak asal dalam memungut pajak untuk penerimaan negara.

Dalam proses perumusan kebijakan, pemerintah menyusun pajak dengan melaksanakan azas keadilan.

"Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN). Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Soal PPN Sembako, Anggota Komisi XI DPR: Apakah Sri Mulyani Lelah Mencintai Indonesia?

Contoh lain, ia mengatakan, daging sapi premium seperti daging sapi Kobe dan Wagyu, yang harganya 10 kali lipat dari harga daging sapi biasa seharusnya diberi perilaku perpajakan yang berbeda.

"Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, pemerintah di tengah pandemi Covid-19 telah memberikan banyak insentif pajak.

Tujuannya, untuk memulihkan kondisi perekonomian.

Beberapa insentif tersebut berupa pembebasan pajak karyawan (PPh 21) dan pajak UMKM.

Baca juga: Sri Mulyani Perpanjang Jangka Waktu Pemberian Subsidi Bunga, Simak Rincian Berikut

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan, pemerintah juga membantu masyarakat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru.

"Pemerintah juga memberikan vaksin gratis dan biaya rawat gratis bagi yang terkena Covid. Inilah fokus pemerintah saat ini, yaitu melindungi rakyat, ekonomi dan dunia usaha agar bisa tidak hanya bertahan namun pulih kembali secara kuat," kata Sri Mulyani.

"Semangat para pedagang untuk bangkit sungguh luar biasa. Ayo kita jaga dan pulihkan bersama ekonomi kita. Jangan lupa untuk terus patuhi protokol kesehatan saat melakukan berbagai aktivitas!," ujar dia.

Baca juga: Sri Mulyani: PLN Kesulitan Bikin Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan karena Butuh Dana Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com