Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Aset Rp 100 Miliar, Unicorn Bisa Tercatat di Papan Utama Bursa

Kompas.com - 14/06/2021, 20:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mempersyaratkan bagi calon emiten, termasuk unicorn, yang ingin melakukan pencatatan saham di Papan Utama memiliki aset sebesar Rp 100 miliar.

"Saat ini, Bursa mempersyaratkan antara lain nilai minimum Net Tangible Asset (NTA) sebesar Rp 100 miliar sebagai persyaratan pencatatan di Papan Utama," ujar Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan tertulis, Senin (14/6/2021).

Lebih lanjut kata dia, dalam rancangan Peraturan Bursa I-A yang sedang dalam proses revisi, BEI juga melakukan penyesuaian sehingga calon emiten, termasuk unicorn, dapat menggunakan 5 alternatif persyaratan.

Baca juga: Rencana IPO GoTo Dorong Pasar Modal Kembali Bergairah

 

Antara lain Net Tangible Asset dan laba usaha, agregat laba sebelum pajak 2 tahun terakhir dan nilai kapitalisasi pasar.

Alternatif lainnya adalah pendapatan dan nilai kapitalisasi pasar, total aset dan nilai kapitalisasi pasar, dan operating cashflow kumulatif 2 tahun terakhir disertai nilai kapitalisasi pasar.

"Alternatif-alternatif persyaratan tersebut kita sesuaikan dengan best practice yang diterapkan di bursa lain dan harapan kami tentunya dapat membuka kesempatan yang lebih lebar bagi perusahaan-perusahaan Indonesia untuk dapat tercatat di Bursa Efek Indonesia," tuturnya.

Hingga kini, BEI mencatatkan sebanyak 21 perusahaan telah melakukan pendaftaran pencatatan saham yang saat ini sedang dievaluasi oleh Bursa.

Adapun rincian aset perusahaan yang telah melakukan pendaftaran pencatatan saham meliputi tiga perusahaan aset skala kecil di bawah Rp 50 miliar, delapan perusahaan aset skala menengah antara Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar, dan sepuluh perusahaan aset skala besar di atas Rp 250 miliar.

Untuk sektor perusahaan yang sedang antre untuk melantai di Bursa Efek yakni 2 perusahaan dari sektor basic materials, 3 perusahaan dari sektor industrials, 1 perusahaan dari sektor transportasi dan logistik, 3 perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals, 2 perusahaan dari sektor consumer cyclicals.

Baca juga: Bukalapak: Kami Belum Membuat Keputusan Apapun soal IPO

Selanjutnya, 2 perusahaan dari sektor properti, 2 perusahaan dari sektor teknologi, 1 perusahaan dari sektor kesehatan, 3 perusahaan dari sektor energi, 1 perusahaan dari sektor keuangan, terakhir 1 perusahaan masih dalam proses evaluasi BEI.

Namun, dari 21 calon emiten, BEI memastikan tidak ada perusahaan milik negara atau BUMN yang masuk dalam antrean calon IPO atau pencatatan saham perdana.

"Belum ada BUMN atau anak perusahaan BUMN dalam pipeline," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com