JAKARTA, KOMPAS.com – Ketentuan mengenai seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 yang meliputi seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru sudah dirilis, termasuk mengenai tahapan dari masing-masing seleksi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah merilis peraturan yang dijadikan pedoman seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Berikut 3 aturan seleksi ASN 2021 selengkapnya:
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Diumumkan, Simak Link Berikut
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat perbedaan pada tahapan seleksi CPNS 2021 dengan tahapan seleksi PPPK Guru 2021 maupun PPPK Non Guru 2021.
Berikut ini ulasan mengenai tahapan resmi pendaftaran CPNS 2021 serta perbedaannya dengan PPPK Guru dan PPPK Non Guru.
Alur pendaftaran CPNS 2021, termasuk mengenai rincian tahapan seleksi CPNS 2021 diatur melalui PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
Pada pasal 22 aturan tersebut, disebutkan bahwa pendaftran CPNS 2021 dilakukan melalui tahapan:
perencanaan;
Baca juga: Resmi Diumumkan, Ini Aturan dan Syarat Daftar CPNS 2021 Terbaru
Khusus pada tahapan seleksi diatur lebih rinci pada Pasal 31 PermenPANRB No. 27/2021. Disebutkan bahwa seleksi atau tes CPNS 2021 terdiri dari 3 tahap, yaitu seleksi administrasi, SKD dan SKB.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran.
Seleksi administrasi oleh panitia seleksi instansi yang nantinya panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
Jika dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Sedangkan pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti SKD.
Baca juga: Total Ada 707.622 Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Ini Rinciannya
Selanjutnya, dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1), SKD CPNS 2021 berlangsung menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
“SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS,” demikian bunyi Pasal 35 ayat (2) aturan tersebut.
Selanjutnya, pada Pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa SKD CPNS 2021 meliputi: