Sementara itu, tahapan SKB CPNS 2021 dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
SKB CPNS 2021 juga digelar menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Adapun materi SKB untuk fabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Sementara itu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Baca juga: Simak Aturan Ujian SKD CPNS 2021 Beserta Kisi-kisi TWK, TIU, dan TKP
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB CPNS 2021 dapat berupa:
Alur pendaftaran seleksi PPPK Non Guru 2021 diatur melalui PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Dijelaskan dalam Pasal 11 aturan tersebut, pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan:
Berbeda dengan tahapan CPNS 2021, seleksi pengadaan PPPK 2021 terdiri dari 2 sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PermenPANRB No. 29/2021, yakni dan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 20, seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang dilakukan oleh oleh panitia seleksi instansi.
Jika dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Sedangkan pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi.
Baca juga: Berubah Lagi, Kapan Pendaftaran Seleksi PPPK dan CPNS 2021 Dibuka?
Selanjutnya, Pasal 23 menjelaskan, seleksi kompetensi PPPK 2021 dilakukan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Seleksi kompetensi PPPK 2021 memuat:
Tahapan seleksi PPPK Guru 2021 diatur melalui PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Pasal 12 ayat (2) aturan itu menyebutkan bahwa pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 dilaksanakan melalui tahapan:
Selanjutnya Pasal 19 menyebutkan bahwa seleksi PPPK Guru 2021 terdiri atas 2 tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi PPPK Guru diatur pada Pasal 20, yakni dilakukan oleh panitia seleksi untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Baca juga: Pelamar CPNS 2021 Dipastikan Gugur jika Lakukan Ini Saat Mendaftar
Sedangkan seleksi kompetensi PPPK Guru diatur pada Pasal 24, dilakukan menggunakan sistem CAT-UNBK. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 memuat:
Adapun seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 dilakukan sebanyak 3 kali seleksi yang terdiri dari:
Setiap seleksi kompetensi tersebut diikuti dengan pengumuman hasil seleksi kompetensi dan masa sanggah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.