Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Beda Tahapan Seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru Tahun 2021

Kompas.com - 15/06/2021, 11:10 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketentuan mengenai seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 yang meliputi seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru sudah dirilis, termasuk mengenai tahapan dari masing-masing seleksi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah merilis peraturan yang dijadikan pedoman seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Berikut 3 aturan seleksi ASN 2021 selengkapnya:

  • PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS
  • PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
  • PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Diumumkan, Simak Link Berikut

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat perbedaan pada tahapan seleksi CPNS 2021 dengan tahapan seleksi PPPK Guru 2021 maupun PPPK Non Guru 2021.

Berikut ini ulasan mengenai tahapan resmi pendaftaran CPNS 2021 serta perbedaannya dengan PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

Tahapan seleksi CPNS 2021

Alur pendaftaran CPNS 2021, termasuk mengenai rincian tahapan seleksi CPNS 2021 diatur melalui PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Pada pasal 22 aturan tersebut, disebutkan bahwa pendaftran CPNS 2021 dilakukan melalui tahapan:

perencanaan;

  1. pengumuman lowongan;
  2. pelamaran;
  3. seleksi;
  4. pengumuman hasil seleksi;
  5. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan
  6. pengangkatan menjadi PNS.

Baca juga: Resmi Diumumkan, Ini Aturan dan Syarat Daftar CPNS 2021 Terbaru

Khusus pada tahapan seleksi diatur lebih rinci pada Pasal 31 PermenPANRB No. 27/2021. Disebutkan bahwa seleksi atau tes CPNS 2021 terdiri dari 3 tahap, yaitu seleksi administrasi, SKD dan SKB.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran.

Seleksi administrasi oleh panitia seleksi instansi yang nantinya panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.

Jika dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Sedangkan pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti SKD.

Baca juga: Total Ada 707.622 Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Ini Rinciannya

Selanjutnya, dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1), SKD CPNS 2021 berlangsung menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

“SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS,” demikian bunyi Pasal 35 ayat (2) aturan tersebut.

Selanjutnya, pada Pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa SKD CPNS 2021 meliputi:

  1. tes wawasan kebangsaan (TWK);
  2. tes intelegensia umum (TIU); dan
  3. tes karakteristik pribadi (TKP).

Sementara itu, tahapan SKB CPNS 2021 dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

SKB CPNS 2021 juga digelar menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Adapun materi SKB untuk fabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Sementara itu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Baca juga: Simak Aturan Ujian SKD CPNS 2021 Beserta Kisi-kisi TWK, TIU, dan TKP

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB CPNS 2021 dapat berupa:

  1. psikotest;
  2. tes potensi akademik;
  3. tes kemampuan bahasa asing;
  4. tes kesehatan jiwa;
  5. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
  6. tes praktek kerja;
  7. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
  8. wawancara; dan/atau
  9. tes lain sesuai persyaratan Jabatan

Tahapan seleksi PPPK Non Guru 2021

Alur pendaftaran seleksi PPPK Non Guru 2021 diatur melalui PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Dijelaskan dalam Pasal 11 aturan tersebut, pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan:

  1. perencanaan;
  2. pengumuman lowongan;
  3. pelamaran;
  4. seleksi;
  5. pengumuman hasil seleksi; dan
  6. pengangkatan menjadi PPPK

Berbeda dengan tahapan CPNS 2021, seleksi pengadaan PPPK 2021 terdiri dari 2 sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PermenPANRB No. 29/2021, yakni dan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 20, seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang dilakukan oleh oleh panitia seleksi instansi.

Jika dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Sedangkan pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi.

Baca juga: Berubah Lagi, Kapan Pendaftaran Seleksi PPPK dan CPNS 2021 Dibuka?

Selanjutnya, Pasal 23 menjelaskan, seleksi kompetensi PPPK 2021 dilakukan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Seleksi kompetensi PPPK 2021 memuat:

  1. Kompetensi Teknis;
  2. Kompetensi Manajerial; dan
  3. Kompetensi Sosial Kultural.

Tahapan seleksi PPPK Guru 2021

Tahapan seleksi PPPK Guru 2021 diatur melalui PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Pasal 12 ayat (2) aturan itu menyebutkan bahwa pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 dilaksanakan melalui tahapan:

  1. perencanaan;
  2. pengumuman lowongan;
  3. pelamaran;
  4. seleksi;
  5. pengumuman hasil seleksi; dan
  6. pengangkatan menjadi PPPK

Selanjutnya Pasal 19 menyebutkan bahwa seleksi PPPK Guru 2021 terdiri atas 2 tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi administrasi PPPK Guru diatur pada Pasal 20, yakni dilakukan oleh panitia seleksi untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Baca juga: Pelamar CPNS 2021 Dipastikan Gugur jika Lakukan Ini Saat Mendaftar

Sedangkan seleksi kompetensi PPPK Guru diatur pada Pasal 24, dilakukan menggunakan sistem CAT-UNBK. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 memuat:

  1. Kompetensi Teknis;
  2. Kompetensi Manajerial; dan
  3. Kompetensi Sosial Kultural.

Adapun seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 dilakukan sebanyak 3 kali seleksi yang terdiri dari:

  1. seleksi kompetensi I;
  2. seleksi kompetensi II; dan
  3. seleksi kompetensi III.

Setiap seleksi kompetensi tersebut diikuti dengan pengumuman hasil seleksi kompetensi dan masa sanggah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com