Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Sembako Premium yang Akan Dikenakan PPN

Kompas.com - 15/06/2021, 13:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah yang ingin mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas sembako ramai dibicarakan publik.

Merespon hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak semua sembako ditarik PPN.

Menurut Bendahara Negara ini, PPN hanya akan dikenakan untuk sembako atau bahan pangan dengan kualitas premium yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke atas.

Baca juga: Kerap Dibenturkan, Ini Bedanya PPN Sembako dengan Insentif PPnBM

Lalu, apa saja sembako yang akan dikenakan PPN?

Mengutip unggahan Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya, berikut contoh sembako yang akan dikenakan PPN:

  • Beras Basmati
  • Beras Shirataki
  • Daging sapi Kobe
  • Daging sapi Wagyu.

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, komoditas premium itu berharga 5 hingga 15 kali lipat dari harga sembako biasa.

Atas dasar itu, untuk komoditas beras lokal seperti merek Rojolele hingga Pandan Wangi akan terbebas dari PPN. Hal tersebut pun berlaku bagi daging sapi yang bukan kelas premium.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," kata Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati dikutip Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Jelaskan Pertimbangan PPN Sembako dkk, Kemenkeu Sebut The Death of The Income Tax

Adapun berdasarkan draft Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), daftar sembako yang akan dikenakan PPN adalah sebagai berikut:

  • Beras dan gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam konsumsi
  • Daging
  • Telur
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi-ubian
  • Bumbu-bumbuan
  • Gula konsumsi.

Baca juga: Wacana PPN Sembako Bikin Harga Pangan Naik?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com