Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Kena PPN Sembako, Ini Perbandingan Harga Beras Shirataki dengan Rojolele

Kompas.com - 15/06/2021, 14:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuagan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tak semua sembako akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyampaikan, PPN hanya dikenakan untuk sembako atau bahan pangan premium yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke atas. Artinya, sembako yang biasa dinikmati masyarakat umum tak akan dipungut pajak.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," kata Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati dikutip Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Tenang, Beras Rojolele hingga Pandan Wangi akan Bebas PPN

Dalam unggahannya tersebut, Bendahara Negara ini mencontohkan beberapa jenis beras kelas premium yang akan dikenakan PPN sembako. Misalnya, beras shirataki dan beras basmati.

Lantas, berapa sebenarnya harga beras shirataki dan basmati yang akan dikenakan PPN Sembako?

Berdasarkan penulusuran Kompas.com di beberapa marketplace, beras shirataki merek Konyaku ukuran 1 kilogram dijual di kisaran harga Rp 181.000 hingga Rp 194.000.

Sementara beras basmati ukuram 1 kilogram dijual di rentang harga mulai dari Rp 27.000 hingga Rp 45.000.

Adapun jenis beras yang disebut Sri Mulyani tak akan dipungut PPN, yakni beras Rojolele dan Pandan Wangi. Berikut harga beras jenis tersebut di beberapa marketplace:

Beras Rojo Lele ukuran 1 kilogram dijual mulai harga Rp 10.000 hingga Rp 50.000 untuk jenis Rojolele Super Organik.

Baca juga: Wacana PPN Sembako Bikin Harga Pangan Naik?

Sedangkan beras Pandan Wangi ukuran 1 kilogram dijual mulai harga Rp 12.500 hingga Rp 25.900.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak semua sembako ditarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," kata Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati dikutip Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyampaikan, pajak tidak asal dipungut untuk sekedar penerimaan negara. Namun, ada beberapa hal yang perlu disusun untuk asas keadilan sebelum diimplementasikan.
Sri Mulyani lantas menyebutkan beberapa sembako yang tidak akan dipungut PPN. Untuk komoditas beras misalnya, beras lokal dengan merek Rojolele hingga Pandan Wangi akan terbebas dari PPN karena banyak dikonsumsi masyarakat pada umumnya.

Namun beras premium seperti beras basmati dan beras shirataki seharusnya bakal dipungut PPN. Pasalnya, beras kalangan kelas atas itu berharga 5-10 kali lipat dari harga beras lokal.

Begitu juga dengan komoditas lain seperti daging sapi. Daging sapi yang akan dipungut pajak adalah daging sapi Kobe dan daging sapi Wagyu yang harganya sekitar 10-15 kali lipat dari harga daging sapi biasa.

Baca juga: Ditjen Pajak Kirim Email ke 13 Juta Wajib Pajak, Isinya Penjelasan soal PPN Sembako

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com