JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuagan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tak semua sembako akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyampaikan, PPN hanya dikenakan untuk sembako atau bahan pangan premium yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke atas. Artinya, sembako yang biasa dinikmati masyarakat umum tak akan dipungut pajak.
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," kata Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati dikutip Kompas.com, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Tenang, Beras Rojolele hingga Pandan Wangi akan Bebas PPN
Dalam unggahannya tersebut, Bendahara Negara ini mencontohkan beberapa jenis beras kelas premium yang akan dikenakan PPN sembako. Misalnya, beras shirataki dan beras basmati.
Lantas, berapa sebenarnya harga beras shirataki dan basmati yang akan dikenakan PPN Sembako?
Berdasarkan penulusuran Kompas.com di beberapa marketplace, beras shirataki merek Konyaku ukuran 1 kilogram dijual di kisaran harga Rp 181.000 hingga Rp 194.000.
Sementara beras basmati ukuram 1 kilogram dijual di rentang harga mulai dari Rp 27.000 hingga Rp 45.000.
Adapun jenis beras yang disebut Sri Mulyani tak akan dipungut PPN, yakni beras Rojolele dan Pandan Wangi. Berikut harga beras jenis tersebut di beberapa marketplace:
Beras Rojo Lele ukuran 1 kilogram dijual mulai harga Rp 10.000 hingga Rp 50.000 untuk jenis Rojolele Super Organik.
Baca juga: Wacana PPN Sembako Bikin Harga Pangan Naik?
Sedangkan beras Pandan Wangi ukuran 1 kilogram dijual mulai harga Rp 12.500 hingga Rp 25.900.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.