Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko Perekonomian: Revisi PP 109 Tahun 2012 Belum Urgen

Kompas.com - 15/06/2021, 20:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menilai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak mendesak dilakukan.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Atong Soekirman mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah fokus memulihkan ekonomi nasional dari dampak Pandemi Covid-19 ketimbang merevisi PP 109 Tahun 2012.

"Jadi pro dan kontranya cukup tinggi namun karena kondisi pandemi Covid-19 dan upaya pemerintah ini sedang pemulihan ekonomi nasional, kami di Kemenko Ekon memandang masih belum urgen untuk merevisi PP 109 ini," ujar dia melalui keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).

Apalagi dia menambahkan, industri hasil tembakau (IHT) yang sangat berkaitan dengan PP No.109/2012 tersebut tengah tertekan akibat pandemi Covid-19. Bila aturannya berubah-ubah, maka dikhawatirkan akan menyulitkan industri tersebut bergerak.

Baca juga: Usai Terbitkan Obligasi, Adhi Commuter Properti Kembangkan Dua Proyek

Sebagai upaya untuk melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT), Kemenko Perekonomian telah mencanangkan berbagai program seperti mengembangkan sektor hulu hingga mendorong investasi berkualitas.

Di luar itu, Atong menegaskan, karena sifat IHT sangat diatur oleh pemerintah atau highly regulated industry, ada berbagai bentuk insentif untuk mendukung beban keuangannya. Terutama dalam bentuk insentif fiskal seperti di saat masa krisis pandemi Covid-19.

Senada dengan Atong, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim sebelumnya menyatakan rencana revisi PP No. 109/2012 tidak tepat jika dilakukan pada situasi pandemi karena akan semakin memperburuk kondisi IHT.

"Untuk revisi PP 109 memang kurang tepat kalau dilakukan sekarang. Karena masih pandemik dan situasi IHT juga sedang turun. Saat ini fokusnya adalah pemulihan ekonomi," ujarnya.

Pada masa pandemi Covid-19, kinerja IHT sudah turun sebesar 9,7 persen akibat kenaikan cukai, dampak pandemi, serta regulasi yang terus menekan. Tekanan untuk merevisi PP 109/2012 dinilai membahayakan bagi keberlangsungan industri dan tidak sejalan dengan target pemerintah dalam pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com