Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Paylater? Simak Definisi, Contoh, dan Tips agar Tak Terjebak

Kompas.com - 16/06/2021, 05:52 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Pelanggan dapat menggunakan paylater untuk pembayaran ketika memesan layanan tertentu di aplikasi GoJek atau melakukan transaksi di Merchant GoPay dan membayar tagihannya paling lambat di akhir bulan.

Di sisi lain, contoh layanan paylater yang sempat beroperasi namun kini sudah dihentikan adalah OVO paylater, sebagaimana yang diumumkan melalui laman resminya.

Fitur OVO PayLater adalah layanan pinjaman yang diberikan oleh perusahaan Peer-to-Peer Lending PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite) dalam bentuk kredit limit yang dapat digunakan untuk bertransaksi pada aplikasi OVO.

Untuk sementara layanan tersebut dihentikan sampai waktu yang belum dapat ditentukan agar pihaknya dapat mengevaluasi kembali dan mengembangkan pelayanan paylater yang lebih komprehensif. Namun, pengguna tetap bisa bertransaksi menggunakan OVO Cash dan OVO Points.

Tips menggunakan fitur paylater

Lebih jauh, OJK menyampaikan penjelasan agar masyarakat lebih memahami dan mengenali apa itu paylater. Ditegaskan, paylater adalah salah satu bentuk utang.

Baca juga: Survei: Fitur Paylater Makin Diminati Selama Pandemi Covid-19

“Kamu dapat membeli produk dengan menunda pembayaran yang wajib dilunasi di kemudian hari, biasanya dalam bentuk cicilan beberapa minggu atau bulan tergantung jenis dan nominal pembelian. Jadi sebelum menggunakan layanan paylater lihat kemampuan kamu untuk melunasi ya,” tulis OJK.

Adapun tips menggunakan layanan paylater dari OJK adalah sebagai berikut:

  • Batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar
  • Pahami kontrak perjanjian
  • Melunasi dana pinjaman paylater tepat waktu untuk menghindari denda
  • Perhatikan suku bunga/biaya pada fitur paylater
  • Ketahui denda keterlambatan pengembalian dana pinjaman

Info lebih lanjut terkait apa itu paylater juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 di nomor telepon 157 atau melalui chat WA di 081 157 157 157.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com