Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

PLN Sepakati Pembayaran Kekurangan THR Pekerja Alih Daya

Kompas.com - 16/06/2021, 15:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – PT PLN (Persero) menyepakati pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) pekerja alih daya atau outsourcing yang bekerja di PLN. Hal ini disepakati setelah buruh memprotes THR yang tidak dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Direktur Sumber Daya Manusia PLN, Syofvi F. Roekman menginstruksikan kepada EVP, General Manager (GM) dan Direksi Anak Perusahaan untuk memberikan bantuan kompensasi kepada tenaga alih daya yang bekerja di PLN.

Menurut Syofvi hal ini penting, dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan sehat.

Baca juga: Buruh Minta PLN Tidak Lepas Tangan Terkait THR Pekerja Outsourcing

“Sebagai bentuk dukungan dan empati akibat situasi pandemi agar diberikan bantuan kompensasi kepada tenaga alih daya (TAD) berupa bantuan sebesar selisih THR terhadap gaji terakhir kepada tenaga alih daya tahun 2021,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2021).

Dalam surat instruksi tersbut juga dijelaskan mekanisme pemberian bantuan kompensasi kepada pekerja tenaga alih daya bisa diminta kepada perusahaan mitra dengan pola reimbursement.

Syofvi mengungkapkan, unit-unit atau divisi terkait agar menggunakan pos anggaran RKAP 2021 sesuai kontrak pekerja alih daya eksisting.

“Bantuan kompensasi sebagaimana tersebut apda angka 1 diberikan selambat-lamatnya tanggal 18 Juni 2021. Setiap pimpinan unit atau anak perusahaan agar mendorong perusahaan mitra untuk mengedepankan hubungan industraial yang sehat dan harmonis denan pekerjanya,” tegas dia.

Baca juga: Ini Strategi Pemerintah Pangkas Utang Jumbo PLN

Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) Abdul Bais mengapresiasi upaya tersebut untuk bisa segera dilaksanakan.

Namun, di sisi lain ia berharap manajemen PLN bisa membuat Perjanjian Kerja Bersama untuk menghindari kesalahpahaman dalam hubungan industrial.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+