Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi, yaitu:
APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan.
APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran, serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
APBD harus memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.
APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.
Baca juga: Apa Perbedaan Kebijakan Fiskal dan Moneter?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.