Lebih lanjut dia menyebut, PPN yang berlaku saat ini terlalu banyak pengecualian. Dibanding negara tetangga, Indonesia merupakan negara yang paling banyak memberikan fasilitas pengecualian tarif PPN.
Pengecualian-pengecualian tersebut adalah barang pertanian, peternakan, perikanan, tambang, kebutuhan pokok, emas, uang, surat berharga, makanan/minuman di restoran, jasa pendidikan, jasa kesehatan, keuangan, dan sosial.
Kemudian asuransi, keagamaan, kesenian dan hiburan, angkutan umum, perhotelan, parkir, kawasan ekonomi khusus, dan strategis jasa tertentu.
"UU PPN saat ini enggak begitu berbeda dengan UU PPN di negara lain, yang berbeda adalah pengecualian yang ada. Hanya saja dalam sistem pajak saat ini UU PPN ada beberapa treatment, kemudian ada beberapa kelompok barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN," pungkas Suryo.
Baca juga: Ditjen Pajak Kirim Email ke 13 Juta Wajib Pajak, Isinya Penjelasan soal PPN Sembako
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.