Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Syarat Daftar CPNS 2021 Jalur Khusus untuk Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 16/06/2021, 17:40 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran CPNS 2021 yang segera dibuka dalam waktu dekat dipastikan membuka lowongan jalur formasi khusus untuk para penyandang disabilitas.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan tersebut memang terdapat ketentuan mengenai formasi khusus penyandang disabilitas pada kebutuhan formasi CPNS 2021.

Baca juga: Tes CPNS 2021 Buka Jalur Khusus Cumlaude dan Diaspora, Cek Syaratnya

Dijelaskan bahwa Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS.

Adapun pemilihan kebutuhan jabatan dan satuan kerja/unit penempatan ditentukan oleh masing-masing Instansi Pemerintah berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menpan RB.

Pemilihan tersebut dilakukan pada SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada masing-masing Instansi.

“Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas ditetapkan juga untuk formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama,” tulis ketentuan aturan tersebut, dikutip pada Rabu (16/6/2021).

Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan:

  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dnegan persyaratan jabatan
  • Calon pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas ketika melamar melalui SSCASN
  • Mengupload dokumen persyaratan pelamaran

Baca juga: Simak Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Jalur Khusus Putra/Putri Papua

Lebih lanjut, bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas berlaku Nilai Ambang Batas jenis kebutuhan yang dilamar.

Adapun syarat daftar formasi khusus CPNS 2021 jalur penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:

  • Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • Calon pelamar wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar

Sementara itu, panita seleksi instansi wajib memastikan kesesuaian antara kebutuhan jabatan dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain dengan.

Selanjutnya, Instansi dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji Kesehatan.

Baca juga: Aturan Kelulusan CPNS 2021: Formasi Sepi Peminat Bisa Diisi Pelamar Lain

Perlu dicatat, Instansi Pusat dan instansi daerah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat:

  • terkait keterbatasan fisik; dan
  • di luar kompetensi jabatan

Aturan ini juga memuat ketentuan mengenai jenis jabatan yang dapat dan tidak dapat diisi penyandang disabilitas.

Berikut jenis jabatan yang dapat diisi penyandang disabilitas selengkapnya:

  • Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
  • Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
  • Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/atau
  • Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.

Baca juga: Mau Daftar CPNS 2021? Intip Materi Tes SKD dan SKB jika Ingin Lulus

Sedangkan jenis jabatan yang tidak dapat diisi penyandang disabilitas yaitu:

  • Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;
  • Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti;
  • Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penangangan bencana, huru-hara, dan kebakaran; dan/atau
  • Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.
  • Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik;

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadwal MRT dan LRT Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024

Jadwal MRT dan LRT Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

Whats New
Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Whats New
Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Whats New
Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Whats New
Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Whats New
Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Whats New
Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

Whats New
Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Whats New
Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan 'Seller' untuk Kembali Berjualan

TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan "Seller" untuk Kembali Berjualan

Whats New
Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Whats New
TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com