JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran CPNS 2021 yang segera dibuka dalam waktu dekat dipastikan membuka lowongan jalur formasi khusus untuk para penyandang disabilitas.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut memang terdapat ketentuan mengenai formasi khusus penyandang disabilitas pada kebutuhan formasi CPNS 2021.
Baca juga: Tes CPNS 2021 Buka Jalur Khusus Cumlaude dan Diaspora, Cek Syaratnya
Dijelaskan bahwa Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS.
Adapun pemilihan kebutuhan jabatan dan satuan kerja/unit penempatan ditentukan oleh masing-masing Instansi Pemerintah berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menpan RB.
Pemilihan tersebut dilakukan pada SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada masing-masing Instansi.
“Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas ditetapkan juga untuk formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama,” tulis ketentuan aturan tersebut, dikutip pada Rabu (16/6/2021).
Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan:
Baca juga: Simak Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Jalur Khusus Putra/Putri Papua
Lebih lanjut, bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas berlaku Nilai Ambang Batas jenis kebutuhan yang dilamar.
Adapun syarat daftar formasi khusus CPNS 2021 jalur penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:
Sementara itu, panita seleksi instansi wajib memastikan kesesuaian antara kebutuhan jabatan dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain dengan.
Selanjutnya, Instansi dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji Kesehatan.
Baca juga: Aturan Kelulusan CPNS 2021: Formasi Sepi Peminat Bisa Diisi Pelamar Lain
Perlu dicatat, Instansi Pusat dan instansi daerah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat:
Aturan ini juga memuat ketentuan mengenai jenis jabatan yang dapat dan tidak dapat diisi penyandang disabilitas.
Berikut jenis jabatan yang dapat diisi penyandang disabilitas selengkapnya:
Baca juga: Mau Daftar CPNS 2021? Intip Materi Tes SKD dan SKB jika Ingin Lulus
Sedangkan jenis jabatan yang tidak dapat diisi penyandang disabilitas yaitu:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.