Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Fasilitasi Keberangkatan 242 Awak Kapal Pesiar ke Jerman

Kompas.com - 16/06/2021, 18:09 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 242 kru kapal pesiar asal Indonesia diberangkatkan menuju Jerman dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Jerman pada Selasa malam (15/6/2021).

Keberangkatan tersebut difasilitasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggunakan satu pesawat sewa.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Hermanta mengatakan, para kru kapal akan terbang ke kota Rostock, Jerman.

Baca juga: Kemenhub Gencarkan Vaksinasi Gratis untuk Pelaut, Simak Jadwalnya

Selanjutnya, mereka ditempatkan di dua kapal pesiar, yakni Aida Prima dan Aida Sol milik AIDA Cruise, yang berbasis di Jerman dan rute pelayarannya di wilayah Eropa.

"Sebagaimana komitmen Pemerintah Indonesia, kami mendukung program pertukaran awak kapal yang salah satunya dengan memfasilitasi pertukaran kru kapal bagi pelayaran Indonesia dan internasional seperti ini," ujar Hermanta, dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).

Menurut Hermanta, seluruh prosedur yang dilakukan telah sesuai protokol kesehatan, di mana para kru telah melakukan Tes PCR.

Baca juga: Kemenhub Kaji Proyek Aerotropolis di Ibu Kota Baru, Apa Itu?

Kemudian 72 jam sebelum keberangkatan mereka menjalani karantina di hotel yang dijaga oleh Satgas Covid 19. Begitu juga sebelum keberangkatan, mereka kembali menjalani Tes Rapid AntiGen.

"242 kru kapal yang diberangkatkan melalui perusahan pemegang SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) PT Alpha Magsaysay International,” tandasnya.

“Ini merupakan kru lama atau disebut re-hire, yang akan bertugas dengan durasi kontrak selama sembilan bulan untuk selanjutnya berganti kru (crew change)," sambungnya.

Sebagai informasi, guna memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal serta pelayanan jasa kepelabuhanan pada masa Pandemi Covid – 19, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 43 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pergantian dan Pemulangan Awak Kapal Serta Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Selama Covid – 19.

Baca juga: Simak Jadwal Kapal ASDP di Pelabuhan Patimban untuk Angkutan Logistik

Surat Edaran tersebut dikeluarkan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan nasional serta anjuran Organisasi Maritime International (IMO) terkait kemudahan Pergantian Awak Kapal (Crew Change) pada masa krisis akibat Pandemi Covid -19 sesuai Resolution MSC, 473 (ES.2) Recommended Action To Facilitate Ship Crew Change, Access To Medical Care and Seafarer Travel During The Covid – 19 Pandemic.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com