Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Rincian Biaya Sertifikasi Halal 2021

Kompas.com - 16/06/2021, 18:35 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat halal merupakan hal yang wajib dimiliki oleh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Kewajiban sertifikat halal pun telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Di dalam pasal 1 ayat (1) aturan tersebut dijelaskan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi makanan, minuman,obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.

Baca juga: Simak Rincian Biaya Sertifikasi Produk Halal dari Sri Mulyani

Dengan jaminan produk halal tersebut maka akan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Selain itu, jaminan produk halal akan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi atau menjual produk mereka.

Dikutip dari laman resmi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, halalmui.org, terdapat beberapa langkah yang harus dilalui untuk melakukan sertifikasi produk halal.

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Sebelum melalui proses sertifikasi halal, perusahaan perlu memahami kriteria sistem jaminan halal (SJH) yang termuat dalam HAS 23000.

Selain itu, perusahaan juga harus menerapkan sistem jaminan halal sebelum mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sistem jaminan halal tersebut yakni membuat manual dari sistem jaminan halal perusahaan, menetapkan kebijakan halal, dan mensosialisasikannya ke seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, perusahaan juga perlu menetapkan Tim Manajemen Halal, memberi pelatihan kepada semua karyawan, menyiapkan prosedur tekait sistem jaminan halal, serta melaksanakan audit internal SJH dan kaji ulang manajemen yang mendiskusikan implementasi SJH.

Baca juga: Fasilitasi UMKM Dapatkan Sertifikat Halal dkk Secara Gratis, Ini Alasan Kemenkop UKM

Setelah itu, perusahaan juga harus menyiapkan dokumen untuk sertifikasi halal.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni:

  1. Manual SJH yang mencakup 11 kriteria SJH.
  2. Diagram alur proses produksi untuk produk yang disertifikasi. Diagram alir cukup satu untuk mewakili setiap jenis produk, tidak perlu seluruh produk.
  3. Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya.
  4. Daftar alamat seluruh fasilitas produksi yang terlibat dalam aktivitas kritis,
  5. Bukti diseminasi kebijakan halal ke semua stake holder
  6. Bukti pelaksanaan pelatihan
  7. Bukti pelaksanaan audit internal
  8. Izin legal usaha, seperti SIUP, ITUP, NKV, TDUP, atau surat dari kelurahan
  9. Data fasilitas, sebagai berikut:
    • Untuk industri olahan pangan, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan: pabrik/manufacturer (nama dan alamat pabrik, PIC, contact person)
    • Untuk Restoran: kantor pusat (nama, alamat, PIC, contact person), dan dapur/gudang/outlet (nama dan alamat)
    • Untuk rumah potong hewan: RPH (nama dan alamat pabrik, PIC, contact person)
  10. Data produk, yaitu nama produk, kelompok produk dan jenis produk
  11. Data bahan (nama bahan, produsen, negara produsen, supplier, data dokumen bahan) beserta dokumen pendukung bahan kritis.
  12. Data matriks produk, yaitu bahan yang digunakan untuk setiap produk.
  13. Khusus Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data sebagai berikut:
    • Nama penyembelih.
    • Metode peyembelihan (Manual or Mechanical)
    • Metode stunning (Mechanical/Electrical/ tidak ada Stunning)

Pada prosesnya, perusahaan perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperoleh surat pengantar yang nantinya diperlukan untuk pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI.

Pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI dapat dilakukan secara paralel dengan pendaftaran ke BPJPH.

Baca juga: Ini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis bagi UMKM

Dikutip dari laman BPJPH dijelaskan, terdapat tujuh aktivitas yang menjadi alur pengajuan permohonan sertifikasi halal di BPJPH. Alur tersebut yakni:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohanan sertifikasi halal kepada BPJPH
  2. BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama maksimal 10 hari kerja
  3. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal 5 hari kejra
  4. LPH melakukan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk selama-lamanya 40 hingga 60 hari kerja
  5. hasil pemeriksaan/pengujian kemudian dilaporkan oleh LPH ke BPJPH yang selanjutnya menjadi bahan sidang fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja
  6. Berdasarkan penetapan kehalalan produk tersebut, kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Biaya Sertifikasi Halal

Aturan mengenai tarif atau biaya sertifikasi halal tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk biaya sertifikasi produk halal di BPJPH sekitar Rp 300.000 sampai dengan Rp 5 juta.

Biaya tersebut di antaranya adalah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri.

Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

Di dalam pasal 7 ayat (3) aturan tersebut dijelaskan, biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal mengacu pada biaya yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH.

Untuk pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri, biaya sertifikasi halal bisa dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan.

Sementara untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan.

Baca juga: UMKM Mau Dapat Sertifikat Halal hingga Izin Edar BPOM secara Gratis? Ini Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com