JAKARTA, KOMPAS.com – Perum Damri mengalami kerugian sebagai dampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan kondisi keuangan perusahaan menjadi tidak baik.
Corporate Secretary Perum Damri Sidik Pramono mengungkapkan, kondisi tersebut memaksa Direksi untuk melakukan berbagai hal.
"Termasuk menangguhkan pembayaran sebagian upah bagi karyawan perusahaan, termasuk direksi (penundaan, bukan pemotongan),” ungkap Sidik dalam pernyataannya kepada media, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Damri Buka Layanan di Labuan Bajo, Simak Jadwal dan Tarifnya
Sidik menjelaskan, karena sifatnya adalah penundaan, hal tersebut dicatat sebagai utang perusahaan kepada pekerja. Jika kondisi perusahaan mulai membaik, utang itu akan dibayar.
“Jika pada saatnya nanti kondisi membaik, kewajiban Perusahaan tentu akan dipenuhi. Besaran tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2021 juga telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan dan hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada Serikat Pekerja,”jelas dia.
Hal itu diungkapkan Sidik menanggapi tudingan Ketua Umum SPDT FSPMI Iswan Abdullah yang mengatakan Perum Damri telah mengabaikan hak karyawannya.
Baca juga: Tembus Arab Saudi, Damri Gandeng BPKH
“Terkait dengan THR, sampai saat ini THR pekerja hanya dibayarkan Rp 700.000, dan upah yang jauh di bawah upah minimum. sampai saat ini ada juga pekerja yang tidak digaji 5 – 8 bulan. Kami mohon pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap manajemen pengelolaan Damri. Ini adalah pelanggaran,” kata Iswan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.