Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Damri Mengalami Kerugian hingga Tangguhkan Pembayaran Upah dan THR

Kompas.com - 16/06/2021, 18:37 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPerum Damri mengalami kerugian sebagai dampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan kondisi keuangan perusahaan menjadi tidak baik.

Corporate Secretary Perum Damri Sidik Pramono mengungkapkan, kondisi tersebut memaksa Direksi untuk melakukan berbagai hal.

"Termasuk menangguhkan pembayaran sebagian upah bagi karyawan perusahaan, termasuk direksi (penundaan, bukan pemotongan),” ungkap Sidik dalam pernyataannya kepada media, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Damri Buka Layanan di Labuan Bajo, Simak Jadwal dan Tarifnya

Sidik menjelaskan, karena sifatnya adalah penundaan, hal tersebut dicatat sebagai utang perusahaan kepada pekerja. Jika kondisi perusahaan mulai membaik, utang itu akan dibayar.

“Jika pada saatnya nanti kondisi membaik, kewajiban Perusahaan tentu akan dipenuhi. Besaran tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2021 juga telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan dan hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada Serikat Pekerja,”jelas dia.

Hal itu diungkapkan Sidik menanggapi tudingan Ketua Umum SPDT FSPMI Iswan Abdullah yang mengatakan Perum Damri telah mengabaikan hak karyawannya.

Baca juga: Tembus Arab Saudi, Damri Gandeng BPKH

“Terkait dengan THR, sampai saat ini THR pekerja hanya dibayarkan Rp 700.000, dan upah yang jauh di bawah upah minimum. sampai saat ini ada juga pekerja yang tidak digaji 5 – 8 bulan. Kami mohon pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap manajemen pengelolaan Damri. Ini adalah pelanggaran,” kata Iswan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com