Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Kompas.com - 16/06/2021, 20:04 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona (Covid-19) menyebabkan berbagai layanan maskarakat dapat diakses secara online.

Termasuk salah satunya adalah pencairan jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, klaim atau pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan melalui portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Tak Ada Kebocoran Data Peserta

Namun demikian, Anda harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria mencairkan JHT. Beberapa kriteria tersebut yakni:

  • Mencapai usia 56 tahun
  • Mengalami cacat total tetap
  • Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK). Dalam hal PHK, didefinisikan sebagai berikut:
  • Berhenti bekerja melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri
  • Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
  • Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
  • Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
  • Meninggalkan wilayah RI untuk selamanya (baik WNI atau WNA)

Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT secara online.

Baca juga: Aset Dana Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Naik 13 Persen di 2020

 

Untuk pengajuan pencairan JHT secara online melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria peserta yang bisa mengajukan pencairan melalui metode tersebut yakni sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, serta mengalami PHK.

Sementara itu, berikut adalah cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Mengisi data awal yakni NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  5. Mengunggah dokumen persyaratan
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
  8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca juga: Selama 2020, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun, Tapi Klaim Naik di 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com