Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denon Prawiraatmadja
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan

Menangkal Ancaman Masa Depan Bisnis Penerbangan Indonesia

Kompas.com - 17/06/2021, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Akhir-akhir ini pemberitaan media massa banyak menyoroti soal kondisi maskapai penerbangan Indonesia yang tengah sakit akibat terdampak pandemi Covid-19.

Pandemi ini menyebabkan pergerakan manusia dibatasi sehingga jumlah penumpang transportasi, termasuk transportasi udara atau penerbangan menurun tajam.

Bahkan pada saat-saat tertentu, seperti pada libur lebaran tahun 2020 dan 2021, jumlah penumpang pesawat hampir-hampir tidak ada karena adanya pembatasan pergerakan masyarakat untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Baca juga: Total Football untuk Industri Penerbangan Indonesia

Akibat menurunnya penumpang, jumlah penerbangan pesawat juga berkurang drastis. Banyak pesawat di parkir dan tidak beroperasi yang membuat aliran kas (cash flow) maskapai penerbangan terganggu.

Berbagai upaya dilakukan internal maskapai agar kondisi keuangannya bisa tertangani dengan baik dan operasional perusahaan mereka tetap berjalan. Salah satunya adalah mengurangi armada pesawat yang selama ini tidak terpakai dan dikembalikan ke lessor.

Tentu saja pengembalian pesawat ke lessor sebelum jatuh tempo ini juga mempunyai konsekuensi tertentu, sesuai dengan perjanjian antara maskapai dan lessor.

Ratusan pesawat

Jika mencermati pemberitaan yang beredar di masyarakat, setidaknya ada ratusan pesawat dari maskapai nasional yang berpotensi untuk dikembalikan ke lessor dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut karena hampir semua maskapai, terutama maskapai dengan pangsa pasar besar, berniat mengembalikan pesawatnya ke lessor.

Pengembalian pesawat dilakukan untuk mengurangi beban biaya yang ditanggung maskapai. Seperti diketahui, biaya pengadaan dan sewa pesawat itu sekitar 20 persen dari total keseluruhan biaya yang harus ditanggung maskapai.

Baca juga: Riset Moody's: Industri Penerbangan akan Membaik Seiring Vaksinasi

 

Dengan pengurangan pesawat, diharapkan beban maskapai juga akan berkurang dan maskapai akan bisa bertahan dan beroperasi secara lebih efektif dan efisien berdasarkan pasar yang ada sekarang ini.

Tentu saja hal tersebut memprihatinkan, mengingat pesawat sebenarnya adalah tulang punggung dari sebuah maskapai penerbangan. Dengan berkurangnya pesawat, berarti akan berkurang pula kapasitas bisnis maskapai tersebut.

Berkurangnya kapasitas bisnis maskapai nasional ini dapat berdampak pada pertumbuhan perekonomian nasional, mengingat industri penerbangan merupakan industri yang mempunyai multiplier effect misalnya terhadap industri pariwisata, perdagangan dan sebagainya.

Bisa dikatakan, situasi ini merupakan ancaman bagi masa depan penerbangan dan perekonomian Indonesia.

Bantuan berbagai pihak

Sama-sama kita ketahui bahwa semua pihak sudah berupaya dan berkolaborasi, bahu-membahu untuk menanggulangi agar hal tersebut tidak terjadi.

Beban berat maskapai penerbangan seyogyanya dapat ikut dibantu diringankan oleh stakeholder yang terkait seperti pemerintah, operator di penerbangan seperti bandara, Airnav, Pertamina, juga masyarakat sebagai konsumen.

Dan yang tak kalah penting juga adalah organisasi-organisasi di industri seperti misalnya Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Bantuan tidak harus berupa dana segar, namun bisa juga berupa kebijakan dan dukungan yang lainnya secara wajar sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Seperti misalnya terkait permasalahan perundingan maskapai dengan lessor pesawat yang sebagian besar bersifat internasional dan berada di luar negeri.

Maskapai tentu akan mendapat tekanan yang berat dari lessor mengingat pengembalian pesawat ini dilakukan sebelum jatuh tempo. Lessor tentu juga tidak mau menanggung biaya perawatan pesawat yang dikembalikan.

Baca juga: Kargo Udara, Masa Depan Bisnis Penerbangan Nasional

Untuk itu, kemungkinan Kadin sebagai organisasi perusahaan swasta di Indonesia dapat berperan membantu maskapai dalam perundingan tersebut.

Bantuan Kamar Dagang dan Industri

Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin adalah sebuah organisasi yang anggotanya terdiri dari perusahaan dan asosiasi perusahaan perdagangan, industri, agrobisnis dan jasa di Indonesia dari berbagai tingkatan dan skala.

Fungsinya selain memperjuangkan kepentingan kepentingan para pengusaha, juga memperjuangkan kepentingan masyarakat, terutama karena sebuah industri tidak bisa terlepas dari sebuah upaya menggerakkan perekonomian masyarakat.

Seperti diketahui, banyak maskapai Indonesia juga merupakan anggota Kadin.

Kamar dagang dan Industri Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.

Kadin adalah wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan professional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

Secara garis besar, tujuan Kadin adalah mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah Kadin yang profesional di seluruh tingkat.

Di luar negeri, seperti di Perancis, Jerman dan banyak negara lain, kamar dagang mereka juga seringkali ikut membantu jika salah satu anggotanya sedang melakukan negoisasi dengan pihak internasional.

Baca juga: INACA Prediksi Industri Penerbangan Mulai Pulih pada 2022

 

Dengan anggota yang terdiri dari berbagai sektor industri, Kadin tentu bisa mempunyai nilai tawar yang lebih tinggi untuk mendesak lessor agar tidak memberatkan maskapai nasional. Karena bagaimana pun maskapai nasional juga sangat diperlukan untuk mendukung sektor-sektor industri lainnya.

Bantuan kamar dagang untuk anggotanya dalam negoisasi dengan pihak lain di luar negeri tersebut bertujuan agar perusahaan yang dibantu mendapat hasil yang maksimal dan diharapkan berimbas pada industri-industri lain di tanah airnya. Dan pada akhirnya tentu saja berimbas pada perekonomian nasional dan masyarakat.

Tentu hal ini juga yang kita harapkan pada kamar dagang dan industri di Indonesia, terutama pada saat-saat yang sulit bagi beberapa sektor industri yang terdampak pandemi covid-19, termasuk di antaranya sektor penerbangan.

Dengan kerjasama dan bantuan berbagai pihak, termasuk kamar dagang dan industri, diharapkan sektor penerbangan dapat bertahan dan segera pulih kembali. Dengan demikian fungsi penerbangan sebagai penyokong industri lain dalam menggerakkan perekonomian nasional dapat berfungsi secara optimal.

Baca juga: Menhub Sarankan Maskapai Bangun Bisnis di Luar Sektor Penerbangan, Ini Alasannya

Dengan demikian apa yang terjadi pada industri penerbangan nasional kita sekarang ini dapat kita cegah sehingga tidak menjadi ancaman di masa depan. Semuanya itu untuk kita semua, bangsa Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com