Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Arya Sinulingga, Ahok Sebut Limit Kartu Kredit Petinggi Pertamina Capai Rp 30 Miliar

Kompas.com - 17/06/2021, 13:32 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, limit fasilitas kartu kredit yang didapatkannya sebagai petinggi perusahaan energi pelat merah itu memang mencapai Rp 30 miliar, berdasarkan pengalamannya.

Hal tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, yang mengatakan fasilitas kartu kredit untuk dewan komisaris dan direksi Pertamina limitnya tak sampai Rp 30 miliar.

"Kartu saya begitu kok tertulisnya (limit Rp 30 miliar)," kata Ahok kepada Kompas.com, dikutip Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Ahok Usulkan Fasilitas Kartu Kredit untuk Komisaris dan Direksi Pertamina Dicabut

Ahok pun mempertanyakan apakah Arya benar-benar sudah meminta untuk para direksi membuka semua data secara jelas terkait fasilitas kartu kredit yang didapatkan dari perusahaan BUMN.

"Pak Arya enggak pernah minta direksi buka semua data? Coba saja kumpulin semua sekalian," imbuhnya.

Persoalan limit kartu kredit ini bermula dari usulan Ahok untuk dewan komisaris dan direksi Pertamina tak lagi mendapat fasilitas kartu kredit yang disampaikan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina pada Senin (14/6/2021).

Menurutnya, penghapusan kartu kredit dapat menghemat pengeluaran Pertamina, mengingat limit yang diberikan cukup besar. Ia pun mengaku limit kartu kredit yang didapatkannya sebagai komisaris di Pertamina mencapai Rp 30 miliar.

Ahok menegaskan, kebijakan penghapusan fasilitas kartu kredit ini akan berlaku pula pada semua anak usaha Pertamina. Hal ini guna untuk menghindari penyimpangan penggunaan kartu kredit.

"(Penghapusan kartu kredit) berlaku semua, karena mudah terjadi penyimpangan jika pemakaian kartu kredit. Direksi langsung auto debet dibayar oleh perusahaan," jelasnya.

Baca juga: Pertamina Bukukan Laba Bersih Rp 15,3 Triliun pada 2020


Ahok juga sempat membagikan foto kartu kredit yang dimilikinya. Foto itu menunjukkan bahwa kartu kredit korporasi di Pertamina bekerja sama dengan Bank Mandiri.

Kartu kredit yang cenderung berwarna platinum itu memiliki logo Pertamina dan bertuliskan 'Platinum Corporate Card'. Nama asli Ahok pun tertulis di kartu itu yakni 'B Tjahaja Purnama' dengan masa berlaku kartu hingga Januari 2025.

Sebelumnya, Ahok juga menyatakan kebijakan tersebut juga sudah didukung oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Kebijakan penghapusan fasilitas kartu kredit ini pun sudah berlaku sejak berakhirnya RUPS kemarin.

"Menteri BUMN mendukung (kebijakan ini), karena (di perusahaan swasta seperti) Astra saja tidak berikan fasilitas kartu kredit," ungkapnya.

Pernyataan Arya Sinulingga

Menurut Arya, fasilitas kartu kredit yang diberikan untuk dewan komisaris dan direksi perusahaan pelat merah limitnya tak sampai Rp 30 miliar. Ia bilang, limit atasnya Rp 50-100 juta dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan.

Arya mengatakan, hal itu berdasarkan pengecekan langsung ke beberapa perusahaan BUMN yang menyediakan fasilitas kartu kredit pada para direksi dan komisarisnya.

"Saya juga sudah cek ke Pertamina, menurut mereka tidak ada limit kartu kredit mencapai Rp 30 miliar baik untuk direksi dan komisaris," ujar Arya dalam pernyataannya, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Setoran Pertamina ke Kas Negara Merosot Jadi Rp 126,7 Triliun

Menurut dia, penggunaan fasilitas kartu kredit tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi. Tujuan pemberian fasilitas tersebut untuk mengurangi penggunaan uang tunai.

"Pemakaian kartu kredit untuk keperluan perusahaan supaya tidak memakai uang tunai dan lebih dapat dikontrol dan transparan. Itu dari hasil pantaun kami di beberapa perusahaan BUMN," kata dia.

Nilai Limit Kartu Kredit Mandiri

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di webiste resmi Bank Mandiri, memang terdapat kartu kredit berjenis Mandiri Corporate Card Visa. Adapun untuk yang kartu kredit kategori Mandiri Corporate Card Platinum limitnya berkisar Rp 40 juta-Rp 1 miliar.

Membership fee kartu utama untuk kategori platinum sebesar Rp 500.000 per tahunnya. Bebas biaya naik limit untuk kartu kredit jenis ini, namun akan dikenakan biaya jika ada pelampauan batas kredit sebesar Rp 150.000.

Menurut laman tersebut, jenis kartu kredit ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan transaksi dan perjalanan bisnis perusahaan dengan menyediakan kemudahan bagi perusahaan untuk mengontrol setiap transaksi yang dilakukan oleh pegawai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com