Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUPSLB Astra, Bambang Brodjonegoro Diangkat Jadi Komisaris Independen

Kompas.com - 17/06/2021, 13:45 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Astra International Tbk (ASII) mengangkat Bambang Brodjonegoro sebagai komisaris independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Kamis (17/6/2021).

“Mengangkat Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sebagaimana yang ditentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan,” seperti kutipan yang tertulis dalam hasil RUPSLB.

Baca juga: Astra Relaksasi Kredit Rp 31 Triliun kepada Lebih dari 1 Juta Pelanggan

Seperti diketahui mantan Menteri PPN/ Bappenas saat ini tengah menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan telekomunikasi pelat merah, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sejak 28 Mei 2021.

Dengan penunjukan Bambang seabagai komisaris independent, maka susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:

  • Presiden Komisaris : Prijono Sugiarto
  • Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto
  • Komisaris Independen : Rahmat Waluyanto
  • Komisaris Independen : Apinont Suchewaboripont
  • Komisaris Independen : Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
  • Komisaris : Anthony John Liddell Nightingale
  • Komisaris : Benjamin William Keswick
  • Komisaris : John Raymond Witt
  • Komisaris : Stephen Patrick Gore
  • Komisaris : Benjamin Birks

Baca juga: Astra Pegang Kepemilikan di Induk Perusahaan GoTo, Ini Nilainya

Adapun jabatan komisaris tersebut berlaku terhitung sejak ditutupnya RUPSLB ini sampai dengan RUPS tahun 2023.

Terkecuali, untuk John Raymond Witt dan Stephen Patrick Gore yang masa jabatannya berlaku sampai dengan RUPS tahun 2022.

Sementara Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro jabatannya berlaku hingga RUPS tahun 2024.

Selain menetapkan susunan baru direksi perseroan, RUPSLB juga menetapkan total honorarium untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan maksimum sejumlah Rp 1,8 miliar gross per bulan.

Mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2021 hingga penutupan RUPS tahun 2022.

Baca juga: Astra Honda Motor Buka Lowongan untuk Lulusan S1 Teknik, Tertarik?

Perseroan juga memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Dewan Komisaris dan seluruh stakeholders atas dukungan penuh yang telah diberikan kepada Astra," kata Presiden Direktur Astra International Djony Bunarto Tjondro.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com