Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUPSLB Astra, Bambang Brodjonegoro Diangkat Jadi Komisaris Independen

Kompas.com - 17/06/2021, 13:45 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Astra International Tbk (ASII) mengangkat Bambang Brodjonegoro sebagai komisaris independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Kamis (17/6/2021).

“Mengangkat Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sebagaimana yang ditentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan,” seperti kutipan yang tertulis dalam hasil RUPSLB.

Baca juga: Astra Relaksasi Kredit Rp 31 Triliun kepada Lebih dari 1 Juta Pelanggan

Seperti diketahui mantan Menteri PPN/ Bappenas saat ini tengah menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan telekomunikasi pelat merah, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sejak 28 Mei 2021.

Dengan penunjukan Bambang seabagai komisaris independent, maka susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:

  • Presiden Komisaris : Prijono Sugiarto
  • Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto
  • Komisaris Independen : Rahmat Waluyanto
  • Komisaris Independen : Apinont Suchewaboripont
  • Komisaris Independen : Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
  • Komisaris : Anthony John Liddell Nightingale
  • Komisaris : Benjamin William Keswick
  • Komisaris : John Raymond Witt
  • Komisaris : Stephen Patrick Gore
  • Komisaris : Benjamin Birks

Baca juga: Astra Pegang Kepemilikan di Induk Perusahaan GoTo, Ini Nilainya

Adapun jabatan komisaris tersebut berlaku terhitung sejak ditutupnya RUPSLB ini sampai dengan RUPS tahun 2023.

Terkecuali, untuk John Raymond Witt dan Stephen Patrick Gore yang masa jabatannya berlaku sampai dengan RUPS tahun 2022.

Sementara Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro jabatannya berlaku hingga RUPS tahun 2024.

Selain menetapkan susunan baru direksi perseroan, RUPSLB juga menetapkan total honorarium untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan maksimum sejumlah Rp 1,8 miliar gross per bulan.

Mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2021 hingga penutupan RUPS tahun 2022.

Baca juga: Astra Honda Motor Buka Lowongan untuk Lulusan S1 Teknik, Tertarik?

Perseroan juga memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Dewan Komisaris dan seluruh stakeholders atas dukungan penuh yang telah diberikan kepada Astra," kata Presiden Direktur Astra International Djony Bunarto Tjondro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com