JAKARTA, KOMPAS.com - Bayar pajak motor saat ini semakin mudah. Selain mendatangi kantor Samsat setempat dan mobil Samsat keliling, bayar pajak motor juga bisa dilakukan via online (pembayaran pajak motor).
Lazimnya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.
Dalam bayar pajak motor, selain PKB, pemilik kendaraan roda dua juga harus melunasi PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam pembayaran pajak motor.
Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.
Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Online untuk Samsat Seluruh Daerah di Indonesia
Dikutip dari NTMC Polri, berikut prosedur syarat bayar pajak motor:
Prosedur pembayaran pajak motor:
Itulah prosedur dan syarat bayar pajak motor. Untuk mengetahui tarif pembayaran pajak motor dan kendaraan lainnya, simak dalam tautan berikut ini.
Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Motor dan Mobil DKI Jakarta di Sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.