Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Motor Tahunan di Samsat, Mudah dan Cepat

Kompas.com - 17/06/2021, 14:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bayar pajak motor saat ini semakin mudah. Selain mendatangi kantor Samsat setempat dan mobil Samsat keliling, bayar pajak motor juga bisa dilakukan via online (pembayaran pajak motor).

Lazimnya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.

Dalam bayar pajak motor, selain PKB, pemilik kendaraan roda dua juga harus melunasi PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam pembayaran pajak motor.

Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Online untuk Samsat Seluruh Daerah di Indonesia

Dikutip dari NTMC Polri, berikut prosedur syarat bayar pajak motor:

  • STNK asli dan fotocopy
  • KTP asli dan fotocopy
  • BPKB asli dan fotocopy
  • Untuk pemilik kendaraan berbentuk badan usaha dilengkapi dengan NPWP, SIUP, dan TDP
  • Surat kuasa jika bayar pajak motor dilakukan lewat pihak lain

Prosedur pembayaran pajak motor:

  • Mengisi formulir perpanjangan STNK. Formulir ini bisa didapatkan dari petugas jaga di loket maupun bagian informasi di kantor Samsat.
  • Jika sudah selesai diisi, formulir dan syarat kelengkapan bayar pajak motor diserahkan ke loket pendaftaran
  • Tunggu panggilan. Petugas loket akan memanggil apabila ada kekurangan berkas. Jika berkas lengkap, maka petugas loket akan memanggil dan menyerahkan lembar pajak yang harus di bayar di kasir atau loket pembayaran pajak motor.
  • Datang ke loket pembayaran pajak motor dan menunggu kembali untuk dipanggil.
  • Petugas akan memanggil untuk pengambilan STNK yang sudah disahkan sebagai tanda selesainya bayar pajak motor.
  • STNK diterima

Itulah prosedur dan syarat bayar pajak motor. Untuk mengetahui tarif pembayaran pajak motor dan kendaraan lainnya, simak dalam tautan berikut ini. 

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Motor dan Mobil DKI Jakarta di Sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com