Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Investasi Bodong Aset Kripto, Ini Modusnya

Kompas.com - 17/06/2021, 17:26 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L.Tobing mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah berhasil melakukan pemblokiran sebanyak 62 entitas investasi aset kripto yang ilegal dengan beragam modus.

Modus yang paling utama yang sering dilakukan, dijelaskan dia adalah dengan menjanjikan keuntungan tetap hingga 14 persen per minggu.

"Mereka menjanjikan income-nya itu fixed income dengan 1 persen per hari dan ada juga 14 persen per minggu. Selain itu, mereka juga melakukan kegiatan seperti multilevel marketing dengan skema piramida," ujarnya dalam webinar Kompas Talks: Mengelola Demam Aset Kripto yang diselenggarakan Harian Kompas secara virtual, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Kabar Baik, Relaksasi Denda Kartu Kredit Diperpanjang

Dia menjelaskan, dengan skema piramida multi level marketing, orang-orang akan semakin tertarik untuk bergabung karena akan mendapat banyak bonus.

"Sistemnya kan begitu, jadi semakin banyak orang yang direkrut, semakin banyak bonus kita. Padahal ini adalah komoditi yang bisa diperdagangkan yang harganya bisa naik turun," jelas Tongam.

Tongam mengakui para pelaku penjual aset kripto ilegal memanfaatkan kondisi masih minimnya pengetahuan masyarakat mengenai aset kripto.

Baca juga: Ada Aset Kripto Berkinerja Lebih Baik dari Bitcoin, Apa Saja?

"Memang aset kripto ini akan memberikan imbal hasil yang tinggi. Tapi, masyarakat kita yang tidak paham, menjadi sasaran pelaku yang sengaja menipu masyarakat kita," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya akan secara masif melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak investasi aset kripto bodong.

"Kita akan terus bergerak melakukan edukasi-edukasi kepada masyarakat terhadap aset kripto. Selain itu kita akan gencar melakukan himbauan serta sosialisasi tenang aset kripto ini," ungkap Tongam.

Baca juga: Mau Investasi Aset Kripto? Simak Dulu Tiga Hal Penting Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com