Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti: Aset Kripto Bukan Alat Pembayaran

Kompas.com - 17/06/2021, 17:43 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, aset kripto bukanlah mata uang yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang berbunyi alat pembayaran sah Indonesia hanyalah uang rupiah.

"Jadi, berdasarkan itu, kesimpulannya adalah aset kripto bukanlah alat pembayaran, itu jelas," ujarnya dalam webinar Kompas Talks: Mengelola Demam Aset Kripto yang diselenggarakan Harian Kompas secara virtual, Kamis (17/6/2021).

Oleh sebab itu, lanjut dia, sudah seharusnya transaksi aset kripto ini diatur oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha.

"Ini kan transaksinya ada pedagang, ada masyarakat yang membeli aset kripto. Dengan adanya kepastian hukum, mereka yang membeli aset kripto akan mendapatkan perlindungan terhadap transaksi pembelian aset kripto," ungkapnya.

Baca juga: Waspada Investasi Bodong Aset Kripto, Ini Modusnya

Hal serupa juga diamini oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L.Tobing mengatakan, aset kripto bukan merupakan produk jasa keuangan.

Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua lembaga jasa keuangan menawarkan dan memasarkan produk aset kripto.

"Perlu kami sampaikan bahwa aset kripto bukan merupakan produksi sektor jasa keuangan yaitu jelas dan OJK melarang lembaga jasa keuangan menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin termasuk aset kripto," kata Tongam.

Larangan ini pun kata dia, juga bisa dilihat dalam Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2016 tentang penerapan manajemen risiko di setiap produk kegiatan usaha bank.

"Oleh karena itu, perbankan sampai sampai saat ini dan kami sangat yakin perbankan akan pasar kripto tidak masuk di pasar keuangan perbankan pasar domestik," ucap dia.

Baca juga: Ada Aset Kripto Berkinerja Lebih Baik dari Bitcoin, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com