Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti: Aset Kripto Bukan Alat Pembayaran

Kompas.com - 17/06/2021, 17:43 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, aset kripto bukanlah mata uang yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang berbunyi alat pembayaran sah Indonesia hanyalah uang rupiah.

"Jadi, berdasarkan itu, kesimpulannya adalah aset kripto bukanlah alat pembayaran, itu jelas," ujarnya dalam webinar Kompas Talks: Mengelola Demam Aset Kripto yang diselenggarakan Harian Kompas secara virtual, Kamis (17/6/2021).

Oleh sebab itu, lanjut dia, sudah seharusnya transaksi aset kripto ini diatur oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha.

"Ini kan transaksinya ada pedagang, ada masyarakat yang membeli aset kripto. Dengan adanya kepastian hukum, mereka yang membeli aset kripto akan mendapatkan perlindungan terhadap transaksi pembelian aset kripto," ungkapnya.

Baca juga: Waspada Investasi Bodong Aset Kripto, Ini Modusnya

Hal serupa juga diamini oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L.Tobing mengatakan, aset kripto bukan merupakan produk jasa keuangan.

Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua lembaga jasa keuangan menawarkan dan memasarkan produk aset kripto.

"Perlu kami sampaikan bahwa aset kripto bukan merupakan produksi sektor jasa keuangan yaitu jelas dan OJK melarang lembaga jasa keuangan menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin termasuk aset kripto," kata Tongam.

Larangan ini pun kata dia, juga bisa dilihat dalam Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2016 tentang penerapan manajemen risiko di setiap produk kegiatan usaha bank.

"Oleh karena itu, perbankan sampai sampai saat ini dan kami sangat yakin perbankan akan pasar kripto tidak masuk di pasar keuangan perbankan pasar domestik," ucap dia.

Baca juga: Ada Aset Kripto Berkinerja Lebih Baik dari Bitcoin, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com