Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Benih Lobster Kembali Dilarang, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 18/06/2021, 08:26 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Di era Edhy Prabowo menjabat sebagai menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), aturan terkait dengan ekspor benih lobster dibuka dengan dalil dilakukan semata demi menyejahterakan rakyat.

Namun, aturan tersebut malah membuat Edyy, menjadi tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benur.

Sebelumnya, di era Susi Pudjiastuti ekspor benur lobster dilarang, bahkan diharamkan.

Baca juga: Sah, KKP Larang Ekspor Benih Lobster

Hal ini karena menurut Susi merupakan tindakan pelarangan karena merugikan negara dan nelayan.

Kebijakan ini juga cuma menguntungkan dalam jangka pendek saja dan rawan penyimpangan jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat.

Saat ini, di era Sakti Wahyu Trenggono aturan terkait dengan larangan ekspor benih bening lobster kembali dilarang, melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah perairan Indonesia.

Trenggono mengatakan melalui sosial medianya pada Kamis (17/6/2021), melalui permen ini dapat meningkatkan budidaya kekayaan laut di Indonesia.

Dia mengatakan, BBL merupakan salah satu kekayaan laut Indonesia, yang budidayanya harus dilakukan di tanah air untuk mensejahterakan nelayan.

Baca juga: Berdayakan Masyarakat, Kelompok Budidaya Ikan Nila dan Lobster Ini Diapresiasi Menaker Ida

“Saya menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," ungkap Trenggono.

Adapun poin-poin yang diatur dalam PermenKP 17/2021 meliputi prosedur penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen, pembudidayaan benih bening lobster, prosedur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), dan prosedur pengelolaan kepiting dan rajungan di Indonesia.

Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor BBL ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sebab, lobster merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomis tinggi, sehingga menguntunggkan bagi Indonesia.

"Lobster merupakan salah satu dari tiga komoditas yang menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut," ungkap Tebe, sapaan TB Haeru.

Baca juga: KKP Lepasliarkan 21.000 Benih Lobster Sitaan Selundupan ke Vietnam

Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi untuk dapat melakukan penangkapan benur di perairan Indonesia.

Misalnya penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh Dinas provinsi.

Selajutnya, nelayan kecil tersebut melakukan penangkapan benur harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas.

Penangkapan benur juga wajib menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

"Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Zaini.

Baca juga: KKP: Hampir 99 Persen Benih Lobster Vietnam Berasal dari Indonesia

Sebagai informasi, saat ini Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia dengan share produksi dari total produksi lobster dunia sebesar 31,59 persen, setelah Vietnam yang memiliki share produksi 62,5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com