Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak, Pegawai Kementerian BUMN Kembali WFH

Kompas.com - 18/06/2021, 11:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan kembali memberlakukan work from home (WFH) bagi para pegawai di kementerian yang dipimpinnya. Hal tersebut dilakukan setelah kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan itu pun tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home).

"Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (work from home)," demikian bunyi surat edaran tersebut yang dikutip Kompas.com pada Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Luhut: Buah dari Ramai-ramai Mudik

Selama pembatasan aktivitas kedinasan fisik pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat yang bersifat tatap muka secara Iangsung.

Bagi pegawai yang perlu melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat tatap muka secara langsung/fisik yang bersifat prioritas dan strategis, pegawai wajib mendapatkan surat tugas dari Menteri BUMN/Wakil Menteri BUMN/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.

"Dalam rangka memastikan keamanan fasilitas dan ketersediaan layanan kritikal kantor, unit terkait dapat menjalankan kedinasan di kantor dengan pembatasan yang ketat dan tetap memperhatikan urgensi kerja," tulisnya.

Erick pun meminta pimpinan unit kerja agar mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai selama menjalankan tugas kedinasan dari rumah.

Seluruh pegawai juga diminta untuk senantiasa meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menerapakan prinsip 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman dan membatasi mobilisasi dan interaksi).

"Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Baca juga: Sri Mulyani Makin Waspadai Dampak Penyebaran Varian Baru Covid-19 ke Ekonomi

Sebelumnya diberitakan, kasus terkonfimasi positif Covid-19 kembali melewati angka 10.000 kasus per hari, setelah empat bulan yang terakhir kasus Covid-19 melandai.

Data dari Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan, hingga Kamis (17/6/2021) terjadi penambahan 12.624 kasus terkonfimasi positif Covid-19 dalam sehari. Sehingga, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 1.950.276 kasus sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret 2020.

Penambahan kasus harian tersebut merupakan tertinggi setelah 22 Februari 2021. Sejak saat itu, belum pernah ada penambahan kasus harian Covid-19 melewati 10.000 kasus dalam 24 jam terakhir.

Pada 22 Februari tersebut, penanda mulai turunnya grafik kasus Covid-19 yang sudah mengalami puncak pada Januari yang lalu. Dalam data yang sama, angka kematian akibat Covid-19 mencapai 53.753 kasus sejak awal pandemi.

Kemudian, total pasien Covid-19 yang sembuh di Indonesia hingga saat ini mencapai 1.771.220 orang. Berdasarkan data tersebut, saat ini, tercatat ada 125.303 kasus aktif Covid-19.

Jumlah ini bertambah 4.997 orang dibandingkan data kemarin. Kasus aktif adalah jumlah pasien yang masih positif virus corona dan menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Industri Ritel Bisa Kembali Terpuruk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com