Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Pensiun Dini lalu Dikontrak Kerja lagi di Perusahaan yang Sama, Bagaimana Perhitungan dan Lapor SPT Pajaknya?

Kompas.com - 18/06/2021, 12:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Umumnya, jumlah penghasilan selama setahun adalah 12 bulan. Adapun dalam kasus Anda, terjadi pemotongan PPh 21 untuk dua periode kerja yang masing-masing mungkin tidak genap setahun.

Namun, di masing-masing bukti potong PPh 1721 A1 yang diterbitkan perusahaan, Anda mendapatkan pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selama setahun penuh (12 bulan).

Alhasil, terjadi risiko kurang bayar pajak ketika Anda mengakui dan menggabungkan kedua penghasilan tersebut dalam SPT. Sebab, PTKP hanya diakui sekali dalam SPT tahunan dan penerapan tarif pajaknya harus disesuaikan dengan tarif progresif (Pasal 17 UU PPh).

Ilustrasi perhitungan

Karyawan A dinyatakan pensiun pada bulan Maret pada tahun berjalan.

Meskipun total penerimaan A tidak genap setahun atau hanya tiga bulan (Januari-Maret), karyawan A mendapatkan pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun penuh (12 bulan) dalam bukti potong PPh 1721 A1.

Karena kebutuhan, perusahaan mempekerjakan kembali A dengan status karyawan kontrak terhitung sejak Oktober pada tahun berjalan.

Perusahaan kembali menerbitkan bukti potong PPh 21 (1721 A1) di akhir tahun, yang hanya melingkupi penghasilan karyawan A selama Oktober-Desember pada tahun berjalan.

Atas penghasilan selama tiga bulan berdasarkan kontrak baru tersebut, karyawan kontrak A kembali mendapatkan pengurang PTKP setahun penuh.

Apabila ada kekurangan pembayaran pajak—istilah formalnya adalah pajak kurang bayar—, pembayar pajak dikenakan ketentuan Pasal 29 UU PPh (PPh 29).

Untuk lebih jelasnya, lihat dua tabel ilustrasi berikut ini:

Ilustrasi perhitungan pajak penghasilan (PPh) 21.KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Ilustrasi perhitungan pajak penghasilan (PPh) 21.

Ilustrasi pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak orang pribadi, dengan kasus ada jeda masa kerja di perusahaan yang sama pada tahun berjalan.KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Ilustrasi pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak orang pribadi, dengan kasus ada jeda masa kerja di perusahaan yang sama pada tahun berjalan.

Kekurangan pembayaran pajak seperti dalam ilustrasi di atas wajib disetorkan paling lambat pada akhir Maret tahun berikutnya atau sebelum batas akhir pelaporan SPT tahun berjalan.

Solusi

Untuk menghindari permasalahan di atas, Anda bisa meminta perusahaan selaku pemberi kerja untuk menggabungkan kedua penghasilan dengan jeda masa dan kontrak kerja tersebut (sebelum pensiun dan kontrak baru) di perhitungan PPh 21 pada Desember.

Praktik penggabungan tersebut jamak dilakukan ketika seorang karyawan pindah ke kantor cabang perusahaan. Namun, praktik ini berkonsekuensi PPh 21 terutang atau yang dipotong perusahaan menjadi lebih tinggi.

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Dengan demikian, Anda bisa terhindar dari risiko kurang bayar pajak atau tidak perlu menyetorkan sendiri pajak terutang karena sudah dibantu perhitungan dan pembayarannya oleh perusahaan. Ini juga dengan asumsi tidak ada penghasilan dari pemberi kerja lain atau usaha lain.

Meski demikian, sebenarnya bagi Wajib Pajak—penyebutan formal untuk pembayar pajak—, membayarkan sendiri kurang bayar pajak ataupun ada pemotongan PPh 21 oleh perusahaan akan sama saja pengaruh atau beban pajaknya.

Kondisinya menjadi berbeda jika perusahaan menanggung pajak atau memberikan tunjangan pajak. Di sini, beban pajak perusahaan yang otomatis akan menjadi lebih besar jika kedua penghasilan di atas digabungkan dalam perhitungan pajak di formulir 1721 A1.

Demikian penjelasan dari saya. Semoga membantu. Terima kasih. 

Salaam…

Winni Hidayanti

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com