Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Pensiun Dini lalu Dikontrak Kerja lagi di Perusahaan yang Sama, Bagaimana Perhitungan dan Lapor SPT Pajaknya?

Kompas.com - 18/06/2021, 12:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Tahun lalu, saya diminta perusahaan untuk pensiun dini karena kondisi perusahaan yang kurang bagus akibat pandemi Covid-19.

Namun, perusahaan kemudian kembali mempekerjakan saya sebagai karyawan kontrak. Pada pelaporan SPT tahun ini, saya jadi memiliki dua bukti potong.

Ketika saya mencoba melapor SPT dengan kedua bukti potong tersebut, saya jadi kurang bayar.

Terkait kondisi ini, apakah saya harus membayar pajak kurang bayar tersebut, sementara nilai kurang bayarnya cukup besar?

Saya merasa perusahaan telah membayar pajak saya, sehingga seharusnya saya sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak lagi.

Terimakasih

~Arya P, Tangerang~


Jawaban:

Salaam, Pak Arya.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Umumnya, ketika karyawan pensiun, perusahaan akan mengeluarkan dua bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebagai bukti pelaksanaan kewajiban perusahaan, yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan Orang Pribadi 1770 S.

Pertama, bukti potong PPh atas penghasilan pegawai tetap (formulir 1721 A1) yang wajib dilaporkan pada kolom ”Daftar pemotongan/pemungutan oleh pihak lain” dalam SPT (Lampiran I bagian C).

Kedua, bukti potong PPh atas pesangon yang bersifat final (Formulir 1721-VII). Pesangon dipisahkan dengan penghasilan lain untuk dikenakan tarif PPh umum dan wajib dilaporkan pada kolom ”Penghasilan yang dikenakan PPh final” dalam SPT (lampiran II bagian A).

Apabila karyawan yang bersangkutan dipekerjakan kembali maka perusahaan akan mengeluarkan kembali bukti potong PPh 21 atas periode kerja kontrak pada tahun tersebut, berupa formulir 1721 A1.

Dengan demikian, Anda memiliki dua bukti potong PPh 1721 A1, yang menjelaskan jumlah penghasilan yang diterima saat pensiun dan kontrak kerja tahun berjalan, serta masing-masing potongan pajak yang disetorkan perusahaan.

Baca juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?

Umumnya, jumlah penghasilan selama setahun adalah 12 bulan. Adapun dalam kasus Anda, terjadi pemotongan PPh 21 untuk dua periode kerja yang masing-masing mungkin tidak genap setahun.

Namun, di masing-masing bukti potong PPh 1721 A1 yang diterbitkan perusahaan, Anda mendapatkan pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selama setahun penuh (12 bulan).

Alhasil, terjadi risiko kurang bayar pajak ketika Anda mengakui dan menggabungkan kedua penghasilan tersebut dalam SPT. Sebab, PTKP hanya diakui sekali dalam SPT tahunan dan penerapan tarif pajaknya harus disesuaikan dengan tarif progresif (Pasal 17 UU PPh).

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) 21KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Tarif Pajak Penghasilan (PPh) 21

Ilustrasi perhitungan

Karyawan A dinyatakan pensiun pada bulan Maret pada tahun berjalan.

Meskipun total penerimaan A tidak genap setahun atau hanya tiga bulan (Januari-Maret), karyawan A mendapatkan pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun penuh (12 bulan) dalam bukti potong PPh 1721 A1.

Karena kebutuhan, perusahaan mempekerjakan kembali A dengan status karyawan kontrak terhitung sejak Oktober pada tahun berjalan.

Perusahaan kembali menerbitkan bukti potong PPh 21 (1721 A1) di akhir tahun, yang hanya melingkupi penghasilan karyawan A selama Oktober-Desember pada tahun berjalan.

Atas penghasilan selama tiga bulan berdasarkan kontrak baru tersebut, karyawan kontrak A kembali mendapatkan pengurang PTKP setahun penuh.

Apabila ada kekurangan pembayaran pajak—istilah formalnya adalah pajak kurang bayar—, pembayar pajak dikenakan ketentuan Pasal 29 UU PPh (PPh 29).

Untuk lebih jelasnya, lihat dua tabel ilustrasi berikut ini:

Ilustrasi perhitungan pajak penghasilan (PPh) 21.KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Ilustrasi perhitungan pajak penghasilan (PPh) 21.

Ilustrasi pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak orang pribadi, dengan kasus ada jeda masa kerja di perusahaan yang sama pada tahun berjalan.KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Ilustrasi pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak orang pribadi, dengan kasus ada jeda masa kerja di perusahaan yang sama pada tahun berjalan.

Kekurangan pembayaran pajak seperti dalam ilustrasi di atas wajib disetorkan paling lambat pada akhir Maret tahun berikutnya atau sebelum batas akhir pelaporan SPT tahun berjalan.

Solusi

Untuk menghindari permasalahan di atas, Anda bisa meminta perusahaan selaku pemberi kerja untuk menggabungkan kedua penghasilan dengan jeda masa dan kontrak kerja tersebut (sebelum pensiun dan kontrak baru) di perhitungan PPh 21 pada Desember.

Praktik penggabungan tersebut jamak dilakukan ketika seorang karyawan pindah ke kantor cabang perusahaan. Namun, praktik ini berkonsekuensi PPh 21 terutang atau yang dipotong perusahaan menjadi lebih tinggi.

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Dengan demikian, Anda bisa terhindar dari risiko kurang bayar pajak atau tidak perlu menyetorkan sendiri pajak terutang karena sudah dibantu perhitungan dan pembayarannya oleh perusahaan. Ini juga dengan asumsi tidak ada penghasilan dari pemberi kerja lain atau usaha lain.

Meski demikian, sebenarnya bagi Wajib Pajak—penyebutan formal untuk pembayar pajak—, membayarkan sendiri kurang bayar pajak ataupun ada pemotongan PPh 21 oleh perusahaan akan sama saja pengaruh atau beban pajaknya.

Kondisinya menjadi berbeda jika perusahaan menanggung pajak atau memberikan tunjangan pajak. Di sini, beban pajak perusahaan yang otomatis akan menjadi lebih besar jika kedua penghasilan di atas digabungkan dalam perhitungan pajak di formulir 1721 A1.

Demikian penjelasan dari saya. Semoga membantu. Terima kasih. 

Salaam…

Winni Hidayanti

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com