Perusahaan penerbangan atau maskapai Merpati Nusantara Airlines (MNA), yang bertugas melayani rute penerbangan perintis menderita kerugian dan kemudian bangkrut. Tidak aneh kemudian rute penerbangan perintis yang sebenarnya adalah rute penerbangan pemersatu bangsa itu kemudian diambil alih oleh maskapai lainnya.
Apakah ada unsur kesengajaan dalam hal ini wallahualam bissawab.
Garuda Indonesia sudah sejak sebelum pandemi merajalela kerap menderita kerugian keuangan. Sekarang ini Garuda telah berada dalam posisi yang sangat mengkhawatirkan karena hutang yang bertumpuk-tumpuk.
Baca juga: Bursa Hentikan Sementara Perdagangan Saham Garuda Indonesia
Pada saat yang sama turunnya jumlah penumpang pesawat akibat pandemi sangat “membunuh” maskapai penerbangan tidak saja di Indonesia akan tetapi juga di seluruh dunia.
Garuda Indonesia sebagai Maskapai milik pemerintah melayani rute kota kota besar dalam dan luar negeri serta rute penerbangan haji dan umroh.
Kalau MNA melayani rute penerbangan pemersatu bangsa (RPPB), maka Gauda Indonesia dapat disebut sebagai melayani rute penerbangan pembangunan nasional (RPPN).
RPPB dan RPPN adalah asset negara berupa “rute basah” yang dapat dikategorikan sebagai Sumber Daya Alam (SDA). Dengan demikian memang harus dikuasai negara untuk digunakan semaksimal kesejahteraan rakyat sesuai amanat konstitusi.
Harus dikuasai negara karena dapat menghasilkan pendapatan negara yang besar dan berkelanjutan. RPPB dan RPPN berpotensi memberikan pemasukan keuangan negara yang sangat signifikan sehingga keuntungannya dapat digunakan negara dalam pengelolaan pembangunan bagi kesejahteraan rakyat banyak.
Tidak demikian halnya bila dikuasai swasta yang akan berakibat hanya segelintir pihak saja yang akan menikmati.
Pada sisi lainnya, ketika negara membutuhkan saat masa bencana alam dan atau negara dalam keadaan darurat, maka dengan mudah pemerintah dapat mengendalikan maskapai penerbangan tanpa perhitungan untung rugi. Hal yang pernah terjadi pada saat tsunami, Trikora, Dwikora dan Timtim misalnya.
Demikianlah maka kita segera dapat memahami tentang peran maskapai penerbangan milik pemerintah dalam pembangunan nasional.
Peran penting maskapai dalam usaha menghasilkan pendapatan bagi pemasukan kas negara. Belum lagi dampak ikutan dari pengelolaan penerbangan, seperti bengkel pemeliharaan pesawat, bandara, hotel, restoran dan banyak lainnya yang akan ikut berputar didalamnya.
Baca juga: Garuda Indonesia Kembali Tunda Bayar Bunga Utang Sukuk Global
Sayangnya, bidang kedirgantaraan dalam hal ini industri penerbangan termasuk aircraft manufacture memang belum mendapat perhatian yang cukup dari kita semua. Padahal dari pengelolaan kegiatan penerbangan dan dampak ikutannya, sangat berpotensi menjadi sumber utama pemasukan keuangan negara.
Belum lagi berbicara tentang pengelolaan wilayah udara nasional bagi kesejahteraan rakyat.