JAKARTA, KOMPAS.com - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pasar merupakan tempat bagi orang untuk bisa berjual beli, menukar barang atau jasa dengan uang, serta menukar uang dengan barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi dikenal beberapa jenis pasar. Misalnya, pasar monopoli dan pasar oligopoli.
Lantas, apa perbedaan dari pasar monopoli dan oligopoli?
Baca juga: Merger Gojek-Tokopedia Berisiko Monopoli?
Pengertian Pasar Monopoli
Menurut Tati Suhartati dan Fathorrozi dalam buku Teori Ekonomi Mikro, pasar monopoli adalah suatu model pasar yang mempunyai ciri hanya terdapat satu penjual di pasar, output yang
dihasilkan oleh produsen bersifat lain daripada yang lain, tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat dan di pasar ada rintangan bagi produsen lain untuk memasukinya.
Sementara itu, dalam buku Hukum Bisnis (2019) karya Toman Sony Tambunan dan Wilson RG, pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya ada satu perusahaan saja.
Perusahaan tersebut menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat, serta keuntungan yang diperoleh melebihi normal. Bahkan dalam pasar monopoli biasanya hanya satu produsen yang dapat menetapkan harga produk-produknya.
Ciri-Ciri Pasar Monopoli
Berdasarkan buku Pengantar Ekonomi Mikro (2020) karya Arwin, pasar monopoli memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan pasar persaingan sempurna, yaitu sebagai berikut:
Barang atau jasa yang dihasilkan tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak punya pilihan lain jika ingin membeli produk tersebut. Para pembeli tidak dapat berbuat sesuatu dalam menentukan syarat jual-beli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.