Opsi lainnya bisa saja dikembalikan kepada pemilik barang. Dalam beberapa kasus, pengadilan memutuskan hal serupa sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita ikuti putusan pengadilan. Tapi memang dalam banyak kasus terkadang dikembalikan kepada yang bersangkutan. Bisa juga. Jadi penyelesaiannya tergantung putusan pengadilan," pungkas Syarief.
Adapun kasus kepabeanan yang menjerat Ari bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat. Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.
Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu.
Akhirnya, Ari mendapat hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hakim mempertimbangkan vonis tersebut berdasarkan tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan pembelaan yang diajukan Ari beserta penasihat hukumnya.
Baca juga: Mau Jadi Pemenang Lelang di Lelang.go.id? Ini Tips Kemenkeu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.