Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Moge dan Brompton Selundupan Mantan Dirut Garuda Dilelang? Ini Kata DJKN

Kompas.com - 18/06/2021, 17:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) buka suara soal lelang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton selundupan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.

Penjelasan ini dibeberkan DJKN lantaran Pengadilan Negeri Tangerang sudah menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Ari Askhara.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengatakan, saat ini lelang motor gede (moge) dan sepeda itu masih menunggu putusan pengadilan.

Baca juga: IHSG Anjlok 1 Persen di Akhir Pekan, Rupiah Ikut Melemah

Setelah PN Tangerang melayangkan hukuman dan denda kepada Ari, pihak Ari masih bisa mengajukan banding dan ditangani oleh Pengadilan Tinggi.

"Tentunya lagi ditunggu sekarang bandingnya. Kalau banding maka naik ke pengadilan tinggi, kita lihat dulu. Barangnya bagaimana? Barangnya wait and see belum diputuskan," kata Syarief dalam konferensi video, Jumat (18/6/2021).

Syarief menuturkan, pengadilan yang akan memutuskan barang-barang tersebut akan dilelang atau sebaliknya.

Dalam beberapa kesempatan, pengadilan kerap mempunyai beberapa opsi terhadap barang sitaan. Selain dilelang, barang tersebut juga bisa diserahkan kepada DJKN untuk dilakukan pemusnahan.

"Nanti pengadilan akan memutuskan barangnya dikembalikan kepada DJKN untuk diproses lebih lanjut, bisa dilelang, bisa seperti itu. Kemudian bisa juga pengadilan sendiri yang memutuskan untuk barang tersebut dimusnahkan," beber Syarief.

Baca juga: Banyak Penipuan Lelang, Ini Ciri-cirinya

Opsi lainnya bisa saja dikembalikan kepada pemilik barang. Dalam beberapa kasus, pengadilan memutuskan hal serupa sesuai peraturan yang berlaku.

"Kita ikuti putusan pengadilan. Tapi memang dalam banyak kasus terkadang dikembalikan kepada yang bersangkutan. Bisa juga. Jadi penyelesaiannya tergantung putusan pengadilan," pungkas Syarief.

Adapun kasus kepabeanan yang menjerat Ari bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat. Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.

Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu.

Akhirnya, Ari mendapat hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hakim mempertimbangkan vonis tersebut berdasarkan tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan pembelaan yang diajukan Ari beserta penasihat hukumnya.

Baca juga: Mau Jadi Pemenang Lelang di Lelang.go.id? Ini Tips Kemenkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com