Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Mediasi Penyelesaian Santunan Pelaut RI yang Meninggal di Singapura

Kompas.com - 18/06/2021, 17:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan mediasi penyelesaian santunan kepada keluarga anak buah kapal (ABK) kapal MT Kirana Quintya yang meninggal dunia saat bertugas di Singapura.

Pada 17 Juni 2021 telah disepakati bahwa keluarga almarhum Mohamad Budi Santoso menerima santunan senilai 151.078,92 dollar Singapura atau setara Rp 1,62 miliar (kurs Rp 10.781 per dollar Singapura).

Santunan diberikan langsung oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Capt. Hermanta kepada anak dan istri Budi, Heni Fitriani.

"Hal ini sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal dunia sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan," ujar Hermanta dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Kapan Moge dan Brompton Selundupan Mantan Dirut Garuda Dilelang? Ini Kata DJKN

Adapun aturan dalam PP 7/2000 menyatakan bahwa bila ABK kapal meninggal dunia dan perjanjian kerja laut (PKL) masih berlaku, maka pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

Hermanta mengungkapkan, pada 23 Februari 2021, Ministry of Manpower Singapore mengeluarkan Surat Tidak Keberatan Pengajuan Klaim Kompensasi Kecelakaan Kerja atas nama Budi, yang akan diberikan kepada ahli warisnya.

Lalu pada 15 April 2021, Ministry of Manpower Singapore mengeluarkan Surat terkait Pengajuan Klaim Kompensasi Kecelakaan Kerja atas nama Budi, yang didalamnya termasuk cek Bank DBS senilai 151,078.72 dollar Singapura.

Kemudian pada 9 Juni 2021 akhirnya pihak Kemenhub menerima dokumen dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, yang berisi surat terkait Pengajuan Klaim Kompensasi Kecelakaan Kerja atas nama Muhamad Budi Santoso yang dikeluarkan oleh Ministry of Manpower Singapore.

"Termasuk pula didalamnya cek Bank DBS senilai 151,078.72 dollar AS," imbuh dia.

Baca juga: Cerita Kara Nugroho, Bangun Bisnis PVRA hingga Ikut London Fashion Scout

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com