Hermanta mengatakan, santunan berupa materi memang tidak setara dengan nyawa, namun ia berharap kompensasi yang didapat keluarga tersebut bisa bermanfaat dan digunakan oleh ahli waris dengan sebaik-baiknya.
Ia menambahkan, Kemenhub sebagai regulator dan otoritas yang selama ini memfasilitasi kegiatan pengiriman tenaga kerja melalui agen-agen pelayaran serta pengawasan kepelautan, memastikan akan selalu aktif melindungi ABK WNI yang bekerja di dalam maupun di luar negeri.
"Seperti yang terjadi pada almarhum Mohamad Budi Santoso yang meninggal saat bekerja, merupakan tanggung jawab kita untuk melakukan pemulangan dan memfasilitasi proses sampai dengan pemberian santunan," jelasnya.
Sementara itu, istri almarhum Budi, Heni Fitriani menyatakan, dirinya menerima kabar atas meninggalnya sang suami pada Agustus 2020 lalu. Kala itu Budi bekerja di bawah naungan Eneos Ocean Ship Management sebagai Oiler di kapal.
Ketika pihak perusahaan menghubunginya, maka Heni pun segera melakukan koordinasi dengan pihak Kemenhub dan KBRI, salah satunya untuk memproses kepulangan Budi.
Heni pun menyatakan, apresiasinya kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub yang telah membantu hingga santunan diterimanya. Termasuk pula kepada pemangkun kepentingan lainnya yang membantu mulai dari proses pemulangan jenazah.
"Terima kasih kepada Kemenhub karena telah memfasilitasi semuanya, juga pada KBRI Singapura. Alhamdulillah semuanya lancar meskipun di tengah masa pandemi, tidak ada kendala hingga almarhum dimakamkan di Jakarta sesuai domisili," ungkapnya.
Baca juga: Mau Jadi Pemenang Lelang di Lelang.go.id? Ini Tips Kemenkeu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.