Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Mediasi Penyelesaian Santunan Pelaut RI yang Meninggal di Singapura

Kompas.com - 18/06/2021, 17:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan mediasi penyelesaian santunan kepada keluarga anak buah kapal (ABK) kapal MT Kirana Quintya yang meninggal dunia saat bertugas di Singapura.

Pada 17 Juni 2021 telah disepakati bahwa keluarga almarhum Mohamad Budi Santoso menerima santunan senilai 151.078,92 dollar Singapura atau setara Rp 1,62 miliar (kurs Rp 10.781 per dollar Singapura).

Santunan diberikan langsung oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Capt. Hermanta kepada anak dan istri Budi, Heni Fitriani.

"Hal ini sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal dunia sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan," ujar Hermanta dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Kapan Moge dan Brompton Selundupan Mantan Dirut Garuda Dilelang? Ini Kata DJKN

Adapun aturan dalam PP 7/2000 menyatakan bahwa bila ABK kapal meninggal dunia dan perjanjian kerja laut (PKL) masih berlaku, maka pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

Hermanta mengungkapkan, pada 23 Februari 2021, Ministry of Manpower Singapore mengeluarkan Surat Tidak Keberatan Pengajuan Klaim Kompensasi Kecelakaan Kerja atas nama Budi, yang akan diberikan kepada ahli warisnya.

Lalu pada 15 April 2021, Ministry of Manpower Singapore mengeluarkan Surat terkait Pengajuan Klaim Kompensasi Kecelakaan Kerja atas nama Budi, yang didalamnya termasuk cek Bank DBS senilai 151,078.72 dollar Singapura.

Kemudian pada 9 Juni 2021 akhirnya pihak Kemenhub menerima dokumen dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, yang berisi surat terkait Pengajuan Klaim Kompensasi Kecelakaan Kerja atas nama Muhamad Budi Santoso yang dikeluarkan oleh Ministry of Manpower Singapore.

"Termasuk pula didalamnya cek Bank DBS senilai 151,078.72 dollar AS," imbuh dia.

Baca juga: Cerita Kara Nugroho, Bangun Bisnis PVRA hingga Ikut London Fashion Scout

Hermanta mengatakan, santunan berupa materi memang tidak setara dengan nyawa, namun ia berharap kompensasi yang didapat keluarga tersebut bisa bermanfaat dan digunakan oleh ahli waris dengan sebaik-baiknya.

Ia menambahkan, Kemenhub sebagai regulator dan otoritas yang selama ini memfasilitasi kegiatan pengiriman tenaga kerja melalui agen-agen pelayaran serta pengawasan kepelautan, memastikan akan selalu aktif melindungi ABK WNI yang bekerja di dalam maupun di luar negeri.

"Seperti yang terjadi pada almarhum Mohamad Budi Santoso yang meninggal saat bekerja, merupakan tanggung jawab kita untuk melakukan pemulangan dan memfasilitasi proses sampai dengan pemberian santunan," jelasnya.

Sementara itu, istri almarhum Budi, Heni Fitriani menyatakan, dirinya menerima kabar atas meninggalnya sang suami pada Agustus 2020 lalu. Kala itu Budi bekerja di bawah naungan Eneos Ocean Ship Management sebagai Oiler di kapal.

Ketika pihak perusahaan menghubunginya, maka Heni pun segera melakukan koordinasi dengan pihak Kemenhub dan KBRI, salah satunya untuk memproses kepulangan Budi.

Heni pun menyatakan, apresiasinya kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub yang telah membantu hingga santunan diterimanya. Termasuk pula kepada pemangkun kepentingan lainnya yang membantu mulai dari proses pemulangan jenazah.

"Terima kasih kepada Kemenhub karena telah memfasilitasi semuanya, juga pada KBRI Singapura. Alhamdulillah semuanya lancar meskipun di tengah masa pandemi, tidak ada kendala hingga almarhum dimakamkan di Jakarta sesuai domisili," ungkapnya.

Baca juga: Mau Jadi Pemenang Lelang di Lelang.go.id? Ini Tips Kemenkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com