Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Aset Asabri dan Jiwasraya, DJKN: Target Dapat Hasil Setinggi-tingginya

Kompas.com - 18/06/2021, 18:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sebagai informasi, wacana lelang aset Asabri dan Jiwasraya bermula ketika ketika Kejaksaan Agung menilai aset sitaan dalam dua perkara dugaan korupsi tersebut membutuhkan biaya pemeliharaan yang tinggi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, pelelangan aset sitaan yang belum diputus pengadilan diperbolehkan sebagaimana diatur di Pasal 45 KUHAP.

Salah satu dasar yang digunakan dari pasal tersebut adalah biaya penyimpanan aset terlalu tinggi dan bersifat cepat rusak. rencana pelelangan aset sitaan Asabri dan Jiwasraya ini telah dikoordinasikan Jampidsus kepada Kapus Pemeliharaan Aset.

Dengan demikian, barang bukti kejahatan dugaan tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya berubah menjadi bentuk uang.

"(Lelang aset) Asabri maupun Jiwasraya karena (biaya) pemeliharaannya terlalu tinggi. Yang dilaporkan tadi perkembangan ke saya beberapa bus yang ada di Solo, kemudian beberapa mobil yang ada di Jakarta. Kemudian yang baru dilakukan penghitungan kapal," kata Ali beberapa waktu lalu.

Baca juga: Banyak Penipuan Lelang, Ini Ciri-cirinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com