Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dan Tarif Terbarunya di 2021

Kompas.com - 19/06/2021, 08:50 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cek tagihan BPJS Kesehatan sudah bisa dilakukan secara online. Cek bayar BPJS Kesehatan daring menjadi bagian dari layanan yang disediakan lembaga jaminan sosial milik pemerintah tersebut.

Dengan cek tagihan BPJS Kesehatan secara online, masyarakat bisa mengetahui besaran premi yang harus dibayarkannya setiap bulan.

Berikut ini 3 cara melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan:

1. Cek tagihan BPJS Kesehatan via aplikasi

Peserta bisa melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan online dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP

Aplikasi mobile JKN merupakan aplikasi yang dibuat BPJS Kesehatan untuk memudahkan pelayanan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Sosial (JKN)-KIS.

Aplikasi ini berisi pelayanan yang cukup lengkap. Mulai dari informati seputar pelayanan JKN, lalu fitur untuk mengubah data peserta dan mengecek iuran setiap bulannya.

Untuk pengecekan di aplikasi Mobile JKN, pilih menu premi. Sistem lalu akan menampilkan jumlah tagihan premi. Informasi premi tersebut hanya untuk peserta non-penerima upah.

2. Cek tagihan BPJS Kesehatan via SMS

Cek tagihan BPJS Kesehatan via SMS bisa dilakukan apabila tidak ada jaringan internet. Caranya, ketikan NIK (spasi) NIK, lalu kirim ke layanan SMS center 08777 5500 400.

Baca juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021

Cara lainnya, ketik NOKA (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan, lalu kirim ke 08777 5500 400. Sistem nantinya akan mengirimkan informasi tagihan ke ponsel.

3. Cek tagihan BPJS Kesehatan via website

Cek tagihan BPJS Kesehatan selanjutnya yakni menggunakan kalan website resmi BPJS Kesehatan. Buka laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/ lalu isi data diri seperti nomor kartu.

Sistem lalu akan menampilkan informasi pembayaran, termasuk denda jika ada keterlambatan pembayaran. Kendati demikian, cek bayar BPJS Kesehatan via website seringkali mengalami gangguan.

Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com