Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Menaker Ida: Laporkan Jika Dimintai Pungutan

Kompas.com - 19/06/2021, 14:42 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tidak ada pungutan biaya untuk pengurusan dan pencetakan kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I).

“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Sabtu (19/6/2021).

Menurutnya, di beberapa daerah masih ditemukan praktik pungutan biaya untuk pembuatan kartu kuning.

“Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli)," tegas Menaker Ida, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu.

Baca juga: Kemenaker Siapkan 9 Lompatan Besar untuk Hadapi Tantangan Pembangunan Ketenagakerjaan

Ia pun meminta kepala dinas untuk tidak mempersulit proses pembuatan kartu kuning dengan memberikan pelayanan yang baik dan maksimal.

Sebagai informasi, peningkatan permintaan pembuatan kartu kuning di daerah yang terjadi baru-baru ini, dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Selain itu, lulusan pendidikan yang tengah mencari kerja serta korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19, juga mempengaruhi tingginya permintaan pembuatan kartu kuning.

Menaker Ida menghimbau agar masyarakat yang sedang mencari kerja segera mendaftarkan diri ke dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan tingkat kabupaten atau kota.

Baca juga: Ciptakan Link and Match Lulusan BLK dan Industri, Kemenaker Kerja Sama dengan 4 Perusahaan

Menaker Ida mengatakan, pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut telah diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal tersebut juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten atau Kota sesuai domisili.

Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar domisilinya, tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

Cara mendaftar kartu kuning

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten atau Kota, atau dapat mendaftar secara online dengan mengakses layanan Karirhub di laman karirhub.kemnaker.go.id.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Kemenaker Bersama KSPI Resmikan Pusdiklat FSPMI

Pencari kerja juga bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Playstore atau dengan mengunjungi laman ini

Apabila pencari kerja ingin mencetak kartu kuning, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten atau Kota terdekat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com