Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bersama Natal 2021 Dicabut, Ini Daftar Hari Libur Nasional Terbaru

Kompas.com - 19/06/2021, 14:48 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 dipastikan mengalami perubahan seiring terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani pada 18 Juni 2021.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 712/2021, No. 1/2021, dan No. 3/2021.

Masing-masing SKB tersebut mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, PNS Dilarang Cuti Saat Libur Nasional

SKB tersebut memuat perubahan hari libur nasional tahun 2021 yakni libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain itu, SKB ini juga mencabut cuti bersama tahun 2021 untuk peringatan Hari Raya Natal.

“Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari keterangannya pada Sabtu (19/6/2021).

Hari libur nasional yang diubah yakni libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, yang mulanya jatuh pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus. Kemudian libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober. Untuk cuti bersama libur Hari Raya Natal pada 24 Desember dicabut.

Dijelaskan bahwa perubahan dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat merebaknya penularan Covid-19 yang sampai kini masih belum tuntas.

Baca juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Direvisi Lagi, Apa Saja Yang Diganti ?

Jokowi memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap hari libur dan cuti bersama yang selama ini tercantum dalam SKB tentang hari libur nasional 2021 dan cuti bersama tahun 2021.

Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju mobilitas masyarakat di Indonesia mengingat angka kasus Covid-19 yang kian meningkat.

Selain itu, diharapkan pergeseran hari libur nasional akan mencegah adanya libur panjang yang selama ini cenderung menimbulkan kenaikan angka kasus Covid-19.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengakui bahwa cuti merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun dalam kondisi pandemi, cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional ditiadakan.

Ia meminta agar ASN tidak memanfaatkan untuk mengambil cuti pada hari kerja yang terjepit diantara hari libur.

"ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama," tegasnya.

Baca juga: ASN Boleh Cuti Selama Periode Larangan Mudik bila Hamil, Sakit, atau Menikah

ASN dapat mengajukan cuti namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi tetap selektif dalam memberikan izin.

"Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemi Covid-19," imbuh Tjahjo.

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 terbaru:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com