Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Pekan Ini, Harga Emas Antam Turun hingga Rp 25.000 Per Gramnnya

Kompas.com - 19/06/2021, 15:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama satu pekan ini, harga emas Antam sudah anjlok sebesar Rp 25.000 per gramnya. Hal yang sama juga diikuti pada harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjualnya.

Bahkan, harga buybacknya sudah merosot hingga sebesar Rp 33.000 per gramnya.

Pada Senin (14/6/2021) lalu, harga emas Antam masih dibanderol di harga Rp 945.000 per gram. Sementara harga buybacknya adalah Rp 855.000 per gram.

Baca juga: Simak, Rincian lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Di hari berikutnya, atau pada Selasa (15/6/2021), turun Rp 2.000 menjadi Rp 943.000 per gram. Sedangkan harga buybacknya juga turun Rp 2.000 menjadi Rp 853.000.

Kemudian, pada Rabu (16/6/2021), harga emas Antam berada di angka Rp 940.000. harga tersebut turun Rp 3.000 dibanding hari sebelumnya.

Hal yang sama juga terjadi pada harga buybacknya, pada hari itu dibanderol Rp 850.000 atau turun juga Rp 3.000.

Selanjutnya, pada Kamis (17/6/2021), harga emas Antam justru anjlok makin dalam. Pad hari itu harganya dibanderol Rp 928.000 per gramnya atau turun sebanyak Rp 12.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Lebih parah lagi, harga buybacknya bahkan turun Rp 17.000, sehingga berada di angka Rp 833.000 per gram.

Lalu, pada Jumat (18/6/2021) harganya turun Rp 8.000, menjadi Rp 920.000 per gramnya. Sedangkan harga buybacknya turun Rp 11.000, menjadi Rp 822.000 per gram.

Baca juga: Ini Penyebab Harga Emas Sering Naik dan Turun

Pada akhir pekan, atau Sabtu (19/6/2021) harga emas Antam tak mengalami perubahan atau stagnan di harga Rp 920.000 per gramnya. Hal yang sama juga terjadi pada harga buybacknya, bertahan di harga Rp 922.000 per gram.

Jika dikalkulasikan sejak Senin hingga hari ini, harga emas Antam sudah turun sebesar Rp 25.000. Sementara harga buybacknya turun Rp 33.000.

Tetapi perlu diketahui, harga emas tersebut adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara pada gerai penjualan emas Antam lain harganya bisa saja berbeda.

Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca juga: 5 Tips Investasi Emas untuk Investor Pemula

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com