JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran uang palsu di Indonesia masih kerap terjadi. Padahal, pemalsuan uang merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Salah satu tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan uang adalah peredaran Rupiah palsu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Baca juga: BCA: ATM Setor Tunai Kami Bisa Deteksi Uang Palsu
Pemalsuan uang juga dianggap dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah. Oleh karena itu, mengenali keaslian uang rupiahmu adalah salah satu upaya pencegahan pengedaran Rupiah Palsu dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara.
Mengutip laman www.bi.go.id, berdasarkan undang-undang yang berlaku, pemberantasan Rupiah palsu dilakukan oleh pemerintah melalui suatu badan, yaitu Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).
Unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Sebagai bagian dari Botasupal, Bank Indonesia berperan aktif dalam upaya penanggulangan uang palsu dengan berpedoman pada strategy map pencegahan & pemberantasan uang rupiah palsu.
Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat jika mendapatkan uang palsu?
Baca juga: Bank Sentral: Definisi, Tugas dan Tujuannya
Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berhak menentukan keaslian Rupiah dan masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Sentral tentang uang yang diragukan keasliannya.
Hal-hal yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya adalah sebagai berikut:
Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti lebih lanjut. Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku.
Baca juga: Bank Indonesia Beli Surat Berharga Negara Rp 115,87 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.