Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Indikasi Geografis: No Reputation, No Quality, No Price

Kompas.com - 19/06/2021, 18:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Ferianto, S.Si., M.H.

TUHAN menciptakan dan menganugerahkan alam Indonesia beserta kekayaan di dalamnya (flora dan fauna) yang sangat beraneka ragam. Kekayaan alam tersebut masih diperkuat dengan keanekaragaman suku, budaya dan masyarakat yang juga memiliki karakteristik yang unik.

Faktor alam dan manusia melahirkan hasil alam, corak budaya dan produk-produk industri dengan keunggulan dan keunikannya masing-masing. Kekayaan alam dan corak budaya yang berlimpah dan beraneka ragam jika dikelola secara optimal, akan mampu dan berpeluang menyejahterakan rakyat dan menunjang perekonomian negara.

Apalagi kompetisi dan daya saing di era digital, kuncinya adalah keunikan, kualitas dan reputasi dari produk yang dihasilkan. Tanpa adanya keunikan, kualitas dan reputasi maka sulit memenangkan kompetisi nasional maupun global.

Produk-produk berbasis hasil keunggulan dan keunikan faktor alam dan faktor budaya (faktor manusia) yang sudah menjadi anugerah Tuhan dan didukung talenta alami dari manusianya perlu didukung dengan aspek perlindungan hukum supaya dalam mengarungi persaingan pasar, secara hukum terjamin.

Baca juga: Indonesia Hadapi Bonus Demografi pada 2037, Apa Manfaatnya?

Hal ini karena tidak sedikit hasil alam dan faktor manusia yang harusnya bisa dikapitalkan menjadi penggerak ekonomi daerah, karena secara hukum perlindungannya belum diproses, maka yang bisa memanfaatkannya adalah pihak lain. pemilik atau daerah yang harusnya bisa mendapatkan manfaat ekonomi tersebut akhirnya tidak bisa memperoleh haknya secara proporsional.

Bentuk perlindungan hukum untuk suatu tanda produk yang karena faktor alam, faktor manusia atau kombinasi faktor tersebut sehingga memiliki ciri khas, reputasi dan kualitas adalah Indikasi Geografis.

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Objek perlindungan indikasi geografis dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu sumber daya alam, barang kerajinan tangan dan hasil industri. Perlindungan Indikasi Geografis memang berbeda dengan perlindungan Kekayaan Intelektual lainnya seperti halnya Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang ataupun Varietas Tanaman yang haknya dimiliki secara individual. Indikasi Geografis tidak demikian, hak tersebut diberikan secara kolektif dan dimiliki oleh komunal masyarakat atau asosiasi produsen setempat.

Indikasi geografis akan memberikan manfaat di antaranya memperjelas kepemilikan dan identitas suatu produk, memperjelas data keunikan, kualitas serta standar suatu produksi sehingga akan menjamin konsumen untuk memperoleh produk yang berkualitas.

Dengan demikian, melalui pencatatan database karakteristik, kualitas dan standar produk maka akan memungkinkan produsen atau asosiasi masyarakat perlindungan indikasi geografis untuk mampu menciptakan iklim produksi yang sehat dan terjamin dari kemungkinan adanya penyalahgunaan atau kecurangan dalam produksi yang dapat merugikan konsumen.

Indikasi Geografis adalah sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan alam dan budaya bangsa Indonesia yang prinsip perlindungannya adalah konstitutif artinya jika ingin mendapatkan perlindungan hukum maka harus didaftarkan atau dimohonkan.

Indikasi geografis juga penting dan strategis sebagai database nasional atas kekayaan alam dan budaya yang mampu dijadikan produk kekayaan intelektual untuk modal pembangunan berbasis keunggulan daerah. Tanpa adanya pendaftaran indikasi geografis tentu akan menyulitkan pemerintah daerah maupun pusat, dalam menata dan memetakan indikasi geografis dan potensinya.

Data yang belum tercatat secara nasional akan riskan bagi daerah pemilik potensi indikasi geografis karena bisa saja potensi tersebut akan dimanfaatkan oleh pihak atau negara negara lain.

Berdasarkan data jumlah indikasi geografis yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), hingga tahun 2018, telah mencapai 65 buah.

Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual: The Art of Compromised

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com