Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengikuti Lelang Online di lelang.go.id

Kompas.com - 19/06/2021, 19:45 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah mengembangkan sistem lelang online melalui lelang.go.id.

Melalui laman tersebut, pemerintah melakukan lelang atas tanah dan bangunan yang berasal dari lelang eksekusi pasal 6 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Selain itu objek lelang yang berasal dari hasil rampasan kejaksaan, penghapusan aset BUMN/BUMD, penghapusan Barang Milik Negara (BMN), penghapusan Barang Milik daerah (BMD) juga cukup banyak.

Baca juga: Lelang Aset Asabri dan Jiwasraya, DJKN: Target Dapat Hasil Setinggi-tingginya

Dikutip dari laman resmi DJKN, lelang.go.id adalah platform pemerintah untuk melakukan proses lelang secara online tanpa memerlukan kehadiran peserta lelang.

Peserta lelang yang sudah mendaftar dan menyetorkan uang jaminan pelaksanaan lelang dapat melakukan penawaran melalui internet.

Beberapa jenis barang yang dilelang di laman tersebut cukup beragam, beberapa di antaranya yakni rumah, ruko, pabrik, mobil, motor, serta beberapa barang lain seperti obyek inventaris dan elektronik.

Dengan keberadaan lelang.go.id tersebut masyarakat dapat mengikuti lelang di mana saja dan kapan saja bila memiliki KTP, NPWP, dan nomor rekening tabungan.

Baca juga: Mau Jadi Pemenang Lelang di Lelang.go.id? Ini Tips Kemenkeu

Lalu bagaimana cara mengikuti lelang online di lelang.go.id?

  1. Registrasi. Untuk bisa mengikuti lelang, Anda harus terlebih dahulu melalui proses registrasi dengan mengakses laman lelang.go.id. Anda harus memasukkan data diri berupa nama lengkap sesuai KTP, e-mail, nomor ponsel, dan password. Pastikan data diri Anda valid bukan fiktif. Selanjutnya, Anda akan memperoleh kode aktivasi yang dikirimkan melalui e-mail untuk mengaktifkan akun kepesertaan yang sudah didaftarkan. Selanjutnya Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi dengan mengisikan data KTP dan rekening bank guna kepentingan pengembalian uang jaminan apabila tidak berhasil memenangkan lelang.
  2. Menyetor uang jaminan melalui virtual account. Jika sudah mengisi data diri dan rekening bank secara benar, maka Anda akan mendapatkan nomor virtual account sebagai rekening penyetoran uang jaminan lelang. Virtual account ini dapat diakses dalam menu Status Lelang, berupa informasi nomor rekening bank tertentu. Untuk mengikuti lelang atas objek barang yang diinginkan, Anda harus menyetorkan sejumlah uang jaminan sesuai dengan yang ditentukan. Penyetoran dapat dilakukan melalui ATM, e-banking, sms banking, atau teller. Setoran uang jaminan lelang Anda akan divalidasi oleh penyelenggara lelang.
  3. Melakukan penawaran. Perlu diingat, dalam lelang, tawaran yang diberikan harus lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan. Anda bisa mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup. Dalam pengajuan tawaran lebih dari sekali, tawaran berikutnya harus lebih tinggi dari tawaran sebelumnya.
  4. Membayar pelunasan. Jika Anda berhasil memenangkan lelang, maka Anda memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk melakukan pelunasan sesuai dengan harga yang ditawarkan. Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta. Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan/wanprestasi, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh Penjual.

Sementara itu, bila Anda tidak memenangkan lelang, uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan. Pengembalian uang jaminan lelang pun tidak ada potongan sama sekali, kecuali biaya transfer untuk rekening bank yang berbeda dengan bank yang ditunjuk oleh penyelenggara lelang.

Baca juga: Ada Ferrari dan Rolls Royce, Cek Lagi Daftar Lelang Mobil Sitaan Kasus Asabri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com